DPR akan Sahkan RKUHP di Paripurna 6 Desember

Interestnews,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (6/12/2022).

Merujuk situs resmi DPR, agenda peripurna dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Berikut agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023:

  1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapura on Defence Cooperation); dan
  3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan RKUHP merupakan bagian dari mekanisme yang telah disepakati bersama. Sebelumnya draft RKUHP telah disetujui oleh Komisi Hukum bersama pemerintah diwakili Kementerian Hukum dan HAM pada rapat kerja Kamis (24/11). Meski begitu, Sufmi mengakui bahwa masih ada kelompok masyarakat yang belum setuju sepenuhnya dengan RKUHP yang akan disahkan hari ini.

“Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR,” kata Sufmi di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12).

 

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Sumpah Pemuda ke-93: Momentum Bentuk Pemuda Berintegritas

Tinggalkan Balasan