RUU Kesehatan masuk Dalam Prolegnas Tahun 2023

Interestnews,- RUU Kesehatan (Omnibus Law) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan RUU tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan mendukung transformasi sistem kesehatan Indonesia, termasuk menekan angka kematian di Indonesia yang masih tinggi.

Dante mengatakan Kementerian Kesehatan sedang mendorong transformasi sistem kesehatan Indonesia. Transformasi tersebut terdiri dari enam pilar yang memuat isu-isu penting dalam sistem kesehatan Indonesia.

Dante menjelaskan enam pilar transformasi yaitu, Sistem Kesehatan, antara lain transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya kesehatan manusia, dan transformasi teknologi kesehatan.

Sehingga transformasi ini dapat mendorong sistem arsitektur kesehatan Indonesia secara komprehensif,” kata Dante dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR Ri baru-baru ini.

Layanan primer kesehatan merupakan factor kunci dalam hal ini. Ia menambahkan penyebab kematian terbesar pada kategori usia lainnya juga dapat ditanggulangi melalui perbaikan sistem kesehatan.

Sebenarnya jika kita menurunkan stunting, dampaknya bukan hanya di kesehatan tetapi juga efek interpolasi dengan PDB yang terjadi di bidang ekonomi, kata Dante.

Ia menggaris bawahi ada enam masalah utama di bidang kesehatan yang perlu diselesaikan Indonesia. Keenam masalah tersebut adalah, kurangnya akses kelayanan primer, kurangnya kapasitas rumah sakit untuk layanan rujukan, ketahanan kesehatan yang lemah, pembiayaan kesehatan yang masih belum efektif, SDM kesehatan masih kurang, dan minimnya integrasi teknologi kesehatan.

“Ini bisa tertangani kalau kita punya regulasi yang baik dan bias diakselerasi apabila kita punya aturan regulasi sistem kesehatan yang lebih baik, dan Kemenkes sedang berupaya melakukan transformasi dengan berbagai upaya. Kemenkes berharap agar program transformasi kesehatan dapat didukung melalui RUU terkait kesehatan,”  jelas Dante.

BACA JUGA:  Pengujian Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen

Sodik Mudjahid, Anggota Baleg DPR Ri, mengatakan enam poin yang disampaikan Wamenkes sudah cukup mewakili permasalahan utama dalam sistem kesehatan di Indonesia. Ia menilai Kementerian Kesehatan sudah mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait RUU Kesehatan. Ia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan sudah memasukan poin integrasi teknologi kesehatan ke dalam poin transformasi sistem kesehatan.

Satu hal yang saya mau saya sampaikan tapi sudah masuk juga soal integrasi teknologi kesehatan. Di sisi lain, ia memberi  catatan soal poin ketahanan kesehatan. Ia menilai penjabaran Kemenkes tentang upaya membangun ketahanan kesehatan belum cukup lengkap.

“Saya melihat bahwa tentang ketahanan kesehatan,bahwa faktor-faktor dan ke dalamannya saya kira belum begitu mendalam pak. Hanya pusat kesehatan saja, pendekatan klinik saja tapi partisipasi masyarakat membangun ketahanan masyarakat tidak terwakili dalam Puskesmas begitu,”  imbuhnya. (Jt)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan