RKUHP: Hina Penguasa Terancam Pidana

INTERESTNEWS — Banyak kalangan menyoroti sejumlah pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) karena akan mengancam masyarakat yang kerap mengkritik pemerintah. Padahal DPR merencanakan akan mengesahkan RKHUP tersebut pada Juli mendatang.

Draf RKHUP yang saat ini beredar adalah versi 2019 dan memicu unjuk rasa besar-besaran dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa. Sampai saat ini Kemenkumham dan DPR beralasan draf RKUHP terbaru masih dalam tahap penyempurnaan.

“Untuk draf terbaru, kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat,” kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman, Senin (20/6/2022).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 218 Ayat (1) penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (wapres). Dalam draf tahun 2019 itu ancamannya hukuman penjara maksimal 3,5 tahun.

Hukuman terhadap penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dapat menjadi 4,5 tahun jika melalui media sosial. Ini ada di Pasal 219 pada draf tersebut.

Kemudian pada Pasal 220 bahwa tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres ini hanya kena tuntut jika ada aduan. Pengaduan itu dapat secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.

Lantas, apa artinya menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden? Menurut penjelasan Pasal 218 Ayat (1) versi draf tersebut merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum. Perbuatan itu termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Karena itu, pemerintah berdalih bahwa perbuatan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wapres masuk dalam delik aduan. Artinya, perbuatan tersebut kena jerat hukum jika pihak yang merasa dirugikan membuat laporan atau pengaduan ke pihak berwenang. (IN)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Kuliah Umum Penerapan Restoration of Justice dalam Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *