Minyak Goreng Murah Hanya Rp14.000 dengan PeduliLindungi/NIK

INTERESTNEWS — Sekarang Anda dapat membeli minyak goreng murah hanya Rp14.000 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah mulai menerapkan cara baru ini dalam penjualan dan pembelian minyak goreng curah. Aplikasi Peduli Lindungi yang sebelumnya sebagai alat pelacakan Covid-19, kini menambah daya gunanya jadi alat pemantau pembelian minyak goreng curah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hal ini di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Ia mengatakan bahwa PeduliLindungi menambah fitur dalam sistem pembelian minyak goreng curah (MGCR). Aplikasi dari HP ini sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

Luhut menyebut adanya perubahan sistem ini dapat memantau distribusi MGCR. Dia juga menambahkan pembelian MGCR di tingkat konsumen pun terbatas maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

“Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” imbuh Luhut.

Meski dapat kuota banyak, ia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng murah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” ujarnya. Masa sosialisasi sistem baru ini akan berlangsung selama dua minggu dan mulai pada Senin 27 Juni 2022.

“Setelah masa sosialisasi selesai masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” tandasnya.

Cara Memberi Minyak Goreng Murah

Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:

  1. Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.
  2. Scan QR Code yang terdapat di pengecer.
  3. Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi.
  4. Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR. Namun, jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR.
BACA JUGA:  Emping Jagung Rasa Andaliman Oleh-oleh Khas Danau Toba

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR.

Berikut ini adalah caranya:

  1. Tunjukkan KTP pada pengecer.
  2. Pengecer akan mencatat NIK yan tertera pada KTP pembeli.
  3. Setelah itu masyarakat dapat membeli MGCR.

Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website: minyak-goreng.id. (IN)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *