Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

INTERESTNEWS — Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Presiden Joko Widodo menyampaikan kepastian tersebut dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu (6/4/2022).

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022. Cuti bersama Idulfitri mulai pada 29 April, 4, 5, sampai 6 Mei 2022,” ujar Presiden.

Lebih lanjut Presiden mengatakan bahwa keputusan pengaturan cuti bersama ini lebih rinci tertuang melalui surat keputusan bersama menteri terkait. Presiden berharap masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Karena itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya.

Berdasarkan data Pemerintah, jumlah pemudik tahun ini kira-kira sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek dapat mencapai jumlah sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi kira-kira 47%.

“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Pewarta: Boy Tonggor Siahaan

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Syarat Perjalanan Mobil Pribadi dan Umum Selama Libur Nataru 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *