Pemkab Klaten Sosialisasikan RPJMD 2025-2029, Fokus pada 10 Program Prioritas Bupati

INTERESTNEWS,- KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten gencar melakukan sosialisasi terkait dokumen penting perencanaan pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Materi sosialisasi ini, yang salah satunya disampaikan di Kecamatan Ngawen, Senin (24/11/2025) bertujuan agar masyarakat memahami arah kebijakan pembangunan daerah.

Anggota Dewan dari Komisi IV, Sutarno menjelaskan bahwa RPJMD 2025-2029 telah disahkan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025 beberapa bulan lalu.

Selaras dengan Visi Misi Bupati

Inti dari penyampaian ini adalah memastikan bahwa dokumen RPJMD tersebut selaras dengan visi dan misi yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Keselarasan ini wajib diikuti hingga tingkat desa, di mana visi dan misi Kepala Desa harus mengikuti dan menyesuaikan dengan dokumen daerah yang lebih tinggi.

“Harapan intinya, masyarakat sedikit banyak kan, biar paham, oh, visi misi Pak Bupati dan Wakil Bupati ini apa saja toh?” ujar Sutarno, menekankan pentingnya transparansi kebijakan.

Fokus 10 Program Prioritas

RPJMD ini memuat program-program kerja unggulan Pemkab, termasuk skala prioritas 10 program yang menjadi fokus utama. Beberapa program yang disebutkan meliputi:

Infrastruktur: Perbaikan jalan dan pemenuhan kebutuhan dasar, yang disingkat dengan istilah “Dalan Padang, Dalan Halus, Padang Banyu Lancar”.
Layanan Publik: Program Kesehatan gratis dan Pendidikan.
Ekonomi Kerakyatan: Pengembangan UMKM dengan fokus pada perizinan yang mudah.

Secara keseluruhan, RPJMD ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Klaten.

Dokumen Bersifat Mengikat

Sutarno juga menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan rencana yang bersifat mengikat dan telah melalui proses verifikasi hingga ke tingkat Provinsi dan Pusat.

“Dokumen ini tidak bisa sembarangan diubah,” jelasnya. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila terjadi kejadian luar biasa, dan itupun harus melalui proses perizinan yang ketat hingga ke Provinsi dan Pusat.
(Sino)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  PT PML Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Cegah Karhutla di OKU Selatan