INTERESTNEWS,- Klaten – Belasan siswa-siswi di SMP Negeri 1 Wedi, Kabupaten Klaten, dilaporkan mengalami gejala keracunan makanan pada Rabu, (8/10/2025), setelah mengonsumsi menu dari program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Total penerima manfaat makanan di sekolah tersebut adalah 351 siswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 siswa dilaporkan menunjukkan gejala keracunan dengan tingkat dehidrasi sedang hingga berat.
Detail Kejadian dan Penanganan Korban
Para siswa mulai menunjukkan gejala keracunan saat masih berada di sekolah, sekitar pukul 10.00 WIB, satu jam setelah mengonsumsi makanan.
Gejala yang dialami siswa meliputi:
Mual dan muntah.
Pusing.
Lemas, mengarah ke dehidrasi sedang sampai berat.
Sedikit panas (demam).
Tindakan Medis:
Dari 11 siswa yang mengalami gejala, 9 siswa dirujuk ke RSUD Bagas Waras untuk mendapatkan penanganan dan observasi lebih lanjut, sementara 2 siswa lainnya sudah tertangani dan diperbolehkan pulang dari Puskesmas Wedi.
Selain yang ditangani di Puskesmas, ada pula laporan bahwa siswa lain datang langsung ke rumah sakit, yang sedang dilacak oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
Tindak Lanjut dan Investigasi
Kepala Dinas Kesehatan Klaten, Anggit Budiarto, menyatakan bahwa insiden ini masih dalam tahap dugaan keracunan karena proses investigasi masih berjalan. Sebagai langkah antisipasi, pemberian makanan untuk shift siang di SMP 1 Wedi telah dihentikan sementara.
Dinas Kesehatan Klaten telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pengambilan Sampel Makanan: Sampel makanan yang disajikan, termasuk nasi, lauk, sayur, buah, dan susu, telah diambil untuk diuji di laboratorium guna memastikan penyebab pasti keracunan. Hasil uji laboratorium akan menjadi penentu apakah ini termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan atau tidak.
2. Pembukaan Posko: Dinkes Klaten membuka posko pengaduan dan penanganan di Puskesmas Wedi selama 24 jam untuk mengantisipasi munculnya gejala pada siswa penerima manfaat lainnya.
Regulasi dan Pengawasan SPPG
Terkait isu keamanan pangan, Dinkes Klaten menyampaikan bahwa sebelum ini mereka telah memberikan pembekalan kepada seluruh penjamah makanan terkait keamanan pangan.
Upaya Peningkatan Kualitas dan Pengawasan SPPG:
Sertifikasi SLHS: Saat ini, seluruh SPPG diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan proses ini sedang berlangsung.
Peningkatan Kapasitas: Dinkes berencana mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi seluruh karyawan SPPG, tidak hanya perwakilan.
Pengawasan Harian: Dinkes juga mendapat tugas untuk melakukan monitoring harian serta evaluasi melalui check list di setiap SPPG.
Di Klaten, terdapat 29 SPPG yang telah beroperasional, sementara total ada 38 SPPG yang sedang dalam proses pendaftaran atau izin berusaha. Kewenangan terkait status SPPG ini berada di bawah koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Klaten.
(Sino/Beneo)