Penjelasan Kepala Desa Kemiri Terkait Proyek Pembangunan

INTERESTNEWS, – KLATEN – Kepala Desa Kemiri, Nuryanto, menyampaikan penjelasan terkait adanya pemberitaan di media massa mengenai proyek pembangunan di wilayahnya. Klarifikasi ini bukan untuk membantah, melainkan untuk memberikan informasi dan sumber yang benar sebagai Kepala Desa Kemiri yang berwenang. Senin (29/09/25)

Isu dan Klarifikasi Utama

Berdasarkan penjelasan tersebut, isu yang beredar dan diklarifikasi oleh Kepala Desa Nuryanto meliputi:

Pemberhentian Proyek: Adanya pemberitaan bahwa Kepala Desa Kemiri menghentikan proyek atau pembangunan, atau menggunakan abuse of power.
* Permintaan Proyek dan Kepentingan Pribadi: Isu terkait Kepala Desa meminta proyek, memiliki kepentingan lain, atau terkait “amplop”.

Kepala Desa menegaskan bahwa isu tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kronologi dan Fakta Terkait Izin dan Proyek

1. Izin:
Menurut pengetahuan Kepala Desa, izin di daerah atau setingkatnya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten memang sudah masuk. Namun, izin yang masuk ke desa sampai hari ini baru sebatas pembersihan lahan, bukan untuk pembangunan dan sebagainya.

2. Peringatan dan Komunikasi Awal:
Jauh hari sebelum adanya surat pemberitahuan pemberhentian, pihak desa selaku pemangku wilayah sudah pernah memperingatkan pihak pelaksana proyek.

Pihak desa telah melakukan komunikasi dengan pihak pabrik, kemungkinan akhir tahun 2024 atau awal tahun 2025.

Izin pembersihan lahan dimulai pada tanggal 12 Agustus 2024.
Sebelum pembangunan lain dimulai, pihak desa sudah berkomunikasi dan membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa dan perwakilan dari pabrik.

3. Klausul Berita Acara:
Salah satu klausul dalam Berita Acara tersebut adalah permintaan dari desa agar pihak pabrik melakukan pembaruan izin.

Pihak pabrik memiliki kewajiban untuk segera melaksanakan kegiatan atau klausul yang ditandatangani tersebut setelah surat tertanggal 17 Februari keluar.

BACA JUGA:  Formades Diharapkan Jadi 'Lentera Penerang' Kesejahteraan Masyarakat Desa

4. Somasi dan Surat Pemberhentian Sementara:
Adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai kegiatan yang belum melakukan proses izin. Pihak desa telah berkomunikasi mengenai hal ini sebelumnya.

Setelah adanya somasi tersebut, pihak desa melayangkan surat untuk perwakilan perusahaan tertanggal 8 September 2025 (sebelumnya ada surat tanggal 4 September 2025) yang berisi permintaan klarifikasi mengenai proses perizinan.

Karena hingga tanggal 8 September 2025 tidak ada surat balasan dari pihak terkait, dan untuk mengatasi ketidaknyamanan di desa serta menjawab banyak pertanyaan, pihak desa mengeluarkan surat untuk memberhentikan sementara proyek.

Pemberhentian sementara ini bertujuan agar surat klarifikasi dari pihak terkait bisa segera muncul.

5. Kondisi Saat Ini:
Pada kenyataannya, hingga saat berita ini disampaikan, proyek masih berjalan dan tidak ada tindak lanjut dari surat pemberhentian tersebut.

Kepala Desa menghargai dan menghormati proses tersebut, karena harapan desa adalah izin dapat turun sebelum pembangunan selesai, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Pihak desa menyatakan mendukung dan membantu proses investasi, seperti akses jalan dan sebagainya, sebagai bentuk itikad baik,”Jelas Nuryanto”. (Sino/Beneo)

Mari Bagikan