Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang serta Kenaikan tarif rokok Mulai Tahun Depan

Interestnews,- Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan atau rokok ketengan mulai Tahun 2023. Kebijakan larangan penjualan ‘batangan’ tercantum dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12/2022).

Larangan penjualan rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada penambahan luas pr0sentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan ketentuan rokok elektronik.

Tak hanya itu, ke depan pemerintah juga akan aktif melakukan pelarangan memasang iklan, promosi, dan sponsorship di media teknologi informasi. Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Peraturan pemerintah ini dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

Ada 7 pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, yaitu :

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
  2. Ketentuan rokok elektronik
  3. Pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
  6. Penegakan dan penindakan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Selain itu, Pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik mulai Januari 2023 hingga 2024.

Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan rokok elektrik 15 persen.

BACA JUGA:  Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Temu Presiden Uni Emirat Arab (UEA)

“Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).

Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik, Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022)

Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan. Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *