INTERESTNEWS, — SALATIGA – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., mengusulkan penataan struktur perangkat daerah Pemerintah Kota Salatiga. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Jumat (18/9/2026), melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda tersebut diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menata kelembagaan Pemerintah Kota Salatiga agar lebih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Dalam usulannya, Robby menyampaikan perubahan jumlah perangkat daerah dari sebelumnya 31 menjadi 28 perangkat daerah.
Penataan tersebut, menurut Robby, didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, termasuk kedekatan sasaran pelayanan, proses bisnis, kebutuhan koordinasi, serta hubungan hasil antarfungsi pemerintahan.
“Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa urusan pemerintahan memiliki kedekatan sasaran pelayanan, proses bisnis, kebutuhan koordinasi, serta hubungan hasil yang lebih kuat apabila diselenggarakan dalam satu perangkat daerah,” ujar Robby.
Di sisi lain, terdapat sejumlah fungsi yang dinilai membutuhkan fokus pengelolaan secara lebih khusus. Karena itu, pemisahan fungsi tertentu diperlukan untuk memperjelas akuntabilitas sekaligus memperkuat pengendalian.
Raperda tersebut selanjutnya mendapat pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Kota Salatiga. Pandangan fraksi berisi dukungan sekaligus sejumlah masukan dan saran yang akan menjadi bahan dalam pendalaman materi Raperda.
Robby menegaskan, penataan perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada perubahan jumlah organisasi. Lebih dari itu, perubahan struktur diharapkan memberikan dampak nyata terhadap kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat.
“Raperda ini tidak dimaksudkan sebagai perubahan administratif semata. Penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperjelas akuntabilitas, meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Menurut Robby, keberhasilan struktur kelembagaan yang baru nantinya dapat dilihat dari semakin jelasnya pembagian tugas, berkurangnya duplikasi fungsi, meningkatnya efektivitas koordinasi, serta pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas.
Pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kota Salatiga sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sino)
