INTERESTNEWS, — SALATIGA – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., mengikuti secara daring penerimaan kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kalitaman Lantai 2 Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Rabu (9/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyampaikan bahwa capaian administrasi kependudukan di daerah merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat.
Menurutnya, transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, transformasi tersebut tetap harus mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan bagi masyarakat.
“Digitalisasi harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menjadi hambatan dalam mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Taj Yasin juga menekankan pentingnya penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas tunggal yang dapat mengintegrasikan berbagai layanan publik sekaligus mencegah terjadinya duplikasi data kependudukan.
Dalam masa transisi penerapan IKD, pemerintah diharapkan tetap memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara mudah, termasuk bagi kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya mampu mengakses layanan digital.
Pemprov Jawa Tengah, lanjut Taj Yasin, mendukung penguatan fondasi sistem informasi administrasi kependudukan yang andal melalui penyelarasan data, standar, dan sistem antarpemangku kepentingan.
Revisi UU Administrasi Kependudukan diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, regulasi baru juga diharapkan mampu memastikan layanan administrasi kependudukan yang inklusif, adaptif, dan tetap berjalan ketika terjadi potensi gangguan sistem.
Keikutsertaan Robby dalam pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan arah perubahan regulasi administrasi kependudukan tetap selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di daerah.
Dengan regulasi yang semakin adaptif dan dukungan sistem digital yang andal, layanan adminduk diharapkan dapat semakin sederhana, cepat, akurat, serta memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat.
(Sino)
