Tiga Raperda Disahkan, Salatiga Perkuat Layanan Kesehatan dan Pemberdayaan UMKM

 

INTERESTNEWS, — SALATIGA — Pemerintah Kota Salatiga bersama DPRD Kota Salatiga menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026). Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat penyelenggaraan kesehatan sekaligus memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro.

Rapat Paripurna tersebut membahas tingkat I atas dua Raperda dan tingkat II atas tiga Raperda. Hadir dalam kegiatan itu Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG., Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD se-Kota Salatiga, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota menyampaikan penjelasan terhadap Raperda inisiatif Wali Kota tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut Robby, regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Salatiga dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya Salatiga sebagai kota sehat.

“Pemerintah Kota Salatiga terus berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat guna menyongsong Generasi Emas 2045. Salah satu langkah awal yang telah dilakukan adalah dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. Di sini, KTR dapat mendorong terwujudnya Salatiga sebagai Kota Sehat,” jelasnya.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dan tanggapan dari masing-masing fraksi DPRD Kota Salatiga terhadap Raperda KTR.

Selain itu, Bapemperda DPRD menyampaikan laporan penjelasan mengenai Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Rapat juga mendengarkan laporan hasil pembahasan tiga Raperda dalam Pembicaraan Tingkat II pada Propemperda.

Ketiga Raperda yang memperoleh persetujuan bersama tersebut yakni:

1. Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga;

2. Penyelenggaraan Kesehatan;

3. Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

BACA JUGA:  AKBP. Jonathan David Harianthono, Resmi Jabat Kapolres Salatiga

Wali Kota Robby mengatakan, persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk memenuhi tahapan formil terhadap tiga Raperda yang telah dilakukan persetujuan bersama ini akan dilakukan tahapan permohonan nomor register kepada Gubernur. Dan setelah ditetapkan serta diundangkan, saya perintahkan perangkat daerah terkait untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan Raperda inisiatif Wali Kota dan DPRD serta pengesahan tiga Raperda yang telah disepakati bersama.

Dengan disahkannya ketiga Raperda tersebut, Pemkot Salatiga diharapkan memiliki landasan regulasi yang semakin kuat dalam mengembangkan tata kelola perusahaan daerah, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro.

(Sino)

Mari Bagikan