Tegal – Interestnews – Paguyuban Bahari Maju Bersama mengadakan acara Sosialisasi mengenai tanah Pelabuhan atau PELINDO yang semula hak pakai lahan menjadi bersertifikat. Kurang lebih 50 warga dari tiga Rt yaitu Rt 09 Rw 11, Rt 11 Rw 11 dan Rt 12 Rw 11 menghadiri acara tersebut. Teguh sebagai Ketua JPKP ( Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ) Kota Tegal beserta jajarannya nampak hadir dalam acara sosialisasi ini. Tidak ketinggalan juga Ketua Paguyuban Bahari Maju Bersama yaitu Aziz Sofiyanto beserta jajarannya dan Ketua DPC Tegal Timur Sukaesih pun nampak hadir. Acara ini bertempat di Posyandu Jl. Sangir III (Sabtu, 4 Desember 2021).
Warga sangat berantusias menghadiri acara tersebut, mengingat pentingnya acara sosialisasi mengenai tanah Pelabuhan atau PELINDO. JPKP Sendiri adalah suatu Himpunan relawan terstruktur pendukung program kerja pemerintah yang terlahir dari relawan JOKOWI, tidak terkait warna warni, tidak berafiliasi dengan partai politiki apapun. Meskipun demikian tidak juga alergi terhadap partai atau golongan apapun, sehingga JPKP juga terbuka terhadap siapapun.
Ketua Paguyuban Aziz Sofiyanto memulai dengan doa pembukaan. Kemudian sambutan dari Ketua Rt 12 Rw 11, Beliau mengatakan tentang kelanjutan dari pengurusan tanah pelabuhan yang akan menjadi hak milik atau sertifikat. Di mana pengajuan sudah dari dua tahun yang lalu akan tetapi sampai saat ini belum ada realisasi dari pemerintah. Setelah itu sambutan dari Ketua JPKP Kota Tegal Bapak Teguh. Beliau mengatakan bahwa untuk mengurus kepemilikan sertifikat tanah/rumah ( PTSL ) tentunya harus melalui proses terlebih dahulu.
Kesepakatan SKB tiga Menteri membebankan Rp.150.000,00 sebagai biaya mendapatkan sertifikat. apabila lebih dari Rp.150.000,00 itu merupakan pungli. Proses awal pengurusan Tanah Pelabuhan Tegal ini adalah dengan menanyakan kepada DPRD Mengenai status tanah di Jalan Sangir ini. Menurut Beliau kita harus menyiapkan peluru dan juga tameng apabila kita akan berperang. Artinya tidak boleh gegabah dalam mengurus hal yang penting.
JPKP Optimis Warga Mendapatkan Sertifikat
Tanah yang ada di Jalan Sangir ini merupakan tanah HPL ( Hak Pakai Lahan ). HPL merupakan sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara ( HMN ) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL. Di mana sertifikat HPL tersebut dikeluarkan pada tahun 1997. Teguh mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Agraria tanah wilayah, tanah desa, tanah peninggalan belanda, tanah terbengkalai yang dihuni oleh masyarakat keluarga sudah mencapai 20 tahun lebih itu mempunyai hak untuk mengajukan tanah tersebut menjadi tanah sertifikat.
Regulasi yang terbaru tahun 2019 tanah yang terbengkalai dari HPL bisa menjadi bersertifikat. Dan siapapun tidak boleh memperjual belikan tanah HPL. Oleh karena itu JPKP Kota Tegal sangat optimis dan semangat. Warga Jalan Sangir III mempunyai hak atas tanah mereka untuk bersertifikat. Tentunya dengan melalui proses demi prosesnya. Apabila warga akan mengajukan pengurusan sertifikat tanah mereka, maka harus mendaftarkan KTP, KK, PBB, Surat Sewa, Bukti Pembayaran sewa, Surat pengalihan sewa, kepada Paguyuban Bahari Maju Bersama. Kemudian JPKP Kota Tegal akan mendampingi dalam proses pengajuan ke Pemerintah Pusat.

Harto salah satu warga Jalan Sangir III Rt 09 Rw 11 , bertanya tentang program – program dari JPKP Kota Tegal dan realisasi pengurusan tanah pelabuhan menjadi sertifikat. Ketua JPKP Kota Tegal menjawab bahwa program – program JPKP Kota Tegal salah satunya adalah membantu masyarakat mengurus regulasi-regulasi yang terhambat. Contohnya seperti yang sedang JPKP lakukan saat ini yaitu pengurusan tanah PELINDO menjadi sertifikat. Untuk realisasi pengurusan tanah PELINDO ini menjadi sertifikat besar kemungkinan 90% dapat terealisasi. Namun Ketua JPKP tidak dapat memastikan kapan waktunya karena semuanya harus melalui proses.
“Harapan kami warga Jalan Sangir III Kota Tegal supaya tanah PELINDO yang kami tempati ini dapat segera terealisasi menjadi tanah bersertifikat.” kata Harto
Pewarta : Santi Apriliani