INTERESTNEWS,-KLATEN – Penyidik Kejaksaan Negeri Klaten menetapkan seorang perangkat desa Semangkak berinisial (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di Masjid, Klaten.
Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau bendahara desa ini langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten.
Dua Alat Bukti Cukup untuk Penahanan
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah selama proses penyidikan.
Kasi Pidana Khusus : Rudy Kurniawan, S.H., M.H. mengonfirmasi bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selama proses hukum berlangsung, tersangka dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit dari tim auditor, ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan dalam kasus ini. Estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp199 juta hingga Rp200 juta.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai bendahara, yang meliputi:
Pemalsuan dokumen administrasi.
Penyalahgunaan pertanggungjawaban keuangan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
1. Pasal 2 ayat (1): Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
2. Pasal 3: Ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
3. Pasal 9: Terkait pemalsuan administrasi oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu.
Keseluruhan pasal tersebut dijatuhkan bersamaan dengan Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Potensi Tersangka Baru
Rudy Kurniawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kita lihat fakta-fakta yang ada. Ketika memang ditemukan dua alat bukti lagi, pasti kita akan kembangkan siapa saja yang terlibat,” ujar Rudy Kurniawan, S.H., M.H. dalam sesi wawancara dengan awak media.
(Sino)
