Dinsos Klaten Gencarkan Program PGTS di Sekolah, Tekan Angka Kekerasan dan Kerentanan Anak

INTERESTNEWS — KLATEN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Klaten melalui Bidang Rehabilitasi Sosial secara proaktif menggencarkan upaya pencegahan dan edukasi terkait kerentanan anak melalui program PGTS (Program Gerakan Tanggap Sehat) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Program ini secara spesifik menyasar anak-anak sekolah sebagai upaya deteksi dini dan minimalisasi masalah sosial. Selasa (25/11/2025)

Fokus Edukasi dan Deteksi Dini di Sekolah

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos, Sri Sunarti, menjelaskan bahwa PGTS tujuan utama untuk melakukan pencegahan serta memberikan edukasi komprehensif kepada peserta didik.

“Fokus edukasi kami adalah mengenai kerentanan pada anak dan permasalahan yang sering mereka hadapi di lingkungan sekolah, seperti _bullying_ dan perilaku berisiko yang dapat menimbulkan masalah sosial,” ujar Ibu Sri Sunarti dalam wawancara.

> “Kami juga memberikan materi tentang deteksi dini bahaya, termasuk pengenalan risiko pelecehan seksual, sebagai bekal bagi anak untuk menjaga diri.”

Program ini menyasar siswa tingkat SMP hingga SMK/SMA. Dalam pelaksanaannya, Dinsos memilih sekolah secara acak (random) dan bergantian setiap tahunnya, dengan jangkauan terbatas hanya pada empat sekolah per tahun. Lokasi yang pernah disambangi antara lain di wilayah Tulung, Ceper, dan Gantiwarno. Setiap sekolah hanya didatangi sekali dengan penyampaian materi sosialisasi dalam beberapa sesi.

Angka Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Masih Tinggi

Selain ranah pencegahan, Dinsos juga memegang peran penting dalam ranah intervensi dengan memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun saksi.

Data dari Dinsos mencatat adanya tren permintaan pendampingan yang signifikan. Hingga bulan Oktober 2025, tercatat 65 kasus permintaan pendampingan dari Kepolisian (Polres) untuk anak-anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Permintaan pendampingan dari Polres terus kami tangani. Selain itu, kami juga menangani laporan yang masuk terkait kekerasan pada anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” tambahnya.

BACA JUGA:  Undang Kepala Desa Satu Kecamatan, Kepsek Tuai Pujian

Melalui program PGTS ini, Dinsos berharap dapat meminimalisasi kasus-kasus tersebut di masa mendatang, mengingat definisi anak yang menjadi fokus program ini adalah seseorang sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun kurang 1 hari.
(Sino)

Mari Bagikan