INTERESTNEWS — SEMARANG – Kepastian hukum bukan sekadar urusan pemerintah dan aparat penegak hukum. Bagi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, keterbukaan informasi mengenai aturan hingga tingkat desa menjadi salah satu fondasi untuk menciptakan masyarakat yang tertib sekaligus membangun kepercayaan investor.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) 2026.
Penghargaan diserahkan langsung Ahmad Luthfi di Gedung B Lantai 5 Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/10/2026). Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo.
Luthfi mengatakan, produk dan perangkat hukum merupakan instrumen penting untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
Menurut dia, dokumentasi dan informasi hukum tidak boleh berhenti menjadi arsip pemerintah. Informasi tersebut harus mudah diakses sehingga masyarakat mengetahui aturan yang berlaku, termasuk konsekuensi ketika aturan dilanggar.

“Penghargaan ini sebenarnya merupakan suatu motivasi yang sangat krusial, sangat penting. Tetapi yang lebih esensi adalah bagaimana hukum ini merupakan salah satu alat untuk kepastian keamanan, ketertiban sekaligus jaminan bagi investor di wilayah kita,” kata Ahmad Luthfi.
Ia menegaskan, semakin masyarakat memahami aturan, semakin besar peluang terciptanya ketertiban sosial. Pada saat yang sama, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting yang dapat memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap Jawa Tengah.
“Kalau masyarakat tahu tentang peraturan hukum dan efek jeranya maka akan menjadi tertib dan mendapatkan kepercayaan dari investor,” ujarnya.
Luthfi menambahkan, penguatan tata kelola hukum merupakan bagian dari semangat kolaborasi pembangunan Jawa Tengah. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan kelurahan, DPRD, serta perguruan tinggi.
Menurutnya, keberadaan JDIH dan kepatuhan dalam pembentukan peraturan daerah menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan berjalan dalam koridor aturan yang jelas.
“Ini bukti bahwa setiap daerah mempunyai suatu kepedulian dalam rangka dokumentasi terkait peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam penghargaan JDIH dan IKD 2026, sejumlah daerah dan lembaga memperoleh apresiasi atas kinerja masing-masing.
Kategori Pemerintah Kabupaten Pembina Terbaik Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa diraih Kabupaten Sukoharjo sebagai Terbaik I, Kabupaten Karanganyar Terbaik II, dan Kabupaten Batang Terbaik III.
Sementara itu, Kabupaten Jepara meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIH Kabupaten/Kota dengan Progres Pencapaian Terbaik.
Untuk kategori Pemerintah Daerah dengan Kepatuhan Terbaik dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Kabupaten Grobogan meraih Terbaik I, Kabupaten Semarang Terbaik II, dan Kabupaten Boyolali Terbaik III.
Penghargaan Anggota JDIH di Jawa Tengah yang memperoleh nilai 100 pada Pelaporan Kinerja Anggota JDIHN Tahun 2025 diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Kabupaten Tegal, Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Universitas Tidar Magelang, dan Universitas Negeri Semarang.
Adapun kategori Pengelola JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan progres pencapaian terbaik diraih Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Sementara kategori Pengelolaan JDIH Perguruan Tinggi dengan progres pencapaian terbaik diraih Universitas Negeri Semarang.
Untuk kategori Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dengan kepatuhan terbaik, Terbaik I diraih Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Terbaik II Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, dan Terbaik III Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.


Di tingkat desa, penghargaan Pengelola JDIH Pemerintah Desa Terbaik diberikan kepada Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan sebagai Terbaik I. Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas meraih Terbaik III, serta Desa Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang juga tercatat sebagai penerima penghargaan.
Bagi Pemprov Jateng, penghargaan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai capaian administratif. Penguatan JDIH dan kepatuhan pembentukan regulasi diarahkan untuk memastikan masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta memperoleh kepastian dalam beraktivitas.
Pada akhirnya, hukum yang mudah diakses dan dipahami bukan hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pembangunan yang memberikan rasa aman bagi masyarakat dan kepastian bagi dunia usaha. (*Red)
