Pemprov Jateng Perkuat Perlindungan Buruh: Dorong Pencegahan PHK hingga Tingkatkan Kesejahteraan

 

INTERESTNEWS, — ​SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi terus memperkuat sistem perlindungan bagi para pekerja. Tidak hanya berfokus pada penanganan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemprov Jateng juga menekankan upaya pencegahan sejak dini serta peningkatan daya beli dan kesejahteraan buruh.

​Langkah strategis ini mendapat apresiasi langsung dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam pertemuannya dengan Gubernur Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (27/7/2026).

​Said Iqbal menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak bersikap pasif dan menunggu hingga perusahaan bangkrut atau melakukan PHK massal.

​”Kalau terjadi PHK, cepat turun ke bawah. Itu perintah Presiden. Digali penyebabnya apa, persoalannya apa, apa yang bisa dibantu oleh pemerintah. Bahasa Presiden, kita harus melindungi yang lemah,” tegas Said Iqbal.

​Strategi Preventif dan Jaminan Hak Pekerja
​Menanggapi arahan tersebut, Pemprov Jawa Tengah telah mengoperasikan Satgas PHK yang bertugas melakukan deteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang mulai mengalami tekanan finansial atau operasional. Melalui pendekatan ini, potensi konflik ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi sebelum memburuk.

​Jika PHK tetap tidak terhindarkan, Satgas akan mengawal ketat pemenuhan seluruh hak normatif buruh, meliputi pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), upah lembur, hingga sisa hak cuti.

​Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan mediasi telah lama menjadi prioritasnya, termasuk sewaktu menjabat Kapolda Jateng melalui inisiasi Desk Ketenagakerjaan. Terkait isu PHK di PT Victory Apparel Semarang, Luthfi menegaskan komitmennya untuk mengedepankan dialog lintas pihak.

​”Setelah melihat historinya, (kendala) memang terutama karena dampak Covid-19, bencana banjir bandang, hingga penurunan pesanan yang menekan keuangan perusahaan. Kami mengedepankan mediasi dan penyelesaian persuasif sebelum sengketa berkembang ke proses hukum,” ujar Ahmad Luthfi.

BACA JUGA:  Menteri Maman Apresiasi Pemprov Jateng Dukung Pengembangan UMKM

​Program Kesejahteraan dan Kenaikan UMP 2026
​Selain perlindungan hukum, Pemprov Jateng meluncurkan serangkaian kebijakan konkret untuk menekan biaya hidup dan memperkuat daya beli buruh, antara lain:

​Kenaikan UMP 2026: Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dibanding tahun sebelumnya. Penetapan ini menggunakan nilai alfa tertinggi (0,90) yang diperbolehkan regulasi.

​Subsidi Transportasi: Tarif Trans Jateng khusus buruh dipangkas menjadi Rp 1.000 per perjalanan.
​Koperasi Buruh: Pembentukan Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang yang menaungi sekitar 29 ribu pekerja untuk menyediakan bahan pokok murah.

​Fasilitas Ramah Perempuan & Anak: Penyediaan layanan daycare (penitipan anak) gratis dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di area kawasan industri.

​Sinergi antara Pemprov Jateng dan pemerintah pusat ini diharapkan menjadi model penanganan ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengorbankan hak-hak buruh. (Benyamin Hadinagara(

Mari Bagikan