INTERESTNEWS – KLATEN – PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN 1) Regional 3, yang merupakan peleburan dari PTPN 9, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar. Penertiban ini dilakukan di atas aset milik perusahaan, yakni di lahan eks Pabrik Gula (PG) Gondang Baru, Klaten, pada hari Kamis, (4/12/25).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Sunaryo, ini menyasar sekitar 14 kios yang berdiri secara ilegal di wilayah tersebut.
Bangunan Ilegal Tanpa Izin Sewa-Menyewa
Staf Unit Bisnis Manajemen Aset PTPN 1 Regional 3, Jauhari Rahmanto, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah batas waktu yang diberikan kepada penghuni bangunan berakhir pada akhir November 2025.
“Secara historis, sekitar tahun ’80-an itu sudah mulai ada bangunan di sana,” terang Jauhari. Namun, ia menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut dianggap ilegal karena didirikan tanpa izin atau perjanjian kerja sama sewa-menyewa resmi dengan pihak PTPN.
“Sampai dengan saat ini dari pihak PTPN belum pernah memberikan izin terkait adanya bangunan tersebut, maupun perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Jauhari menambahkan, sebelum penertiban, sosialisasi dan koordinasi telah dilakukan beberapa kali dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga Satpol PP Klaten.
Respons Keresahan Warga dan Dugaan Prostitusi
Kepala Desa Kraguman, Sunaryo, menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati serta respons terhadap keresahan warga Desa Kraguman. Warga mengeluhkan adanya aktivitas terlarang yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Kita hanya ingin menegakkan aturan. Kita menertibkan bangunan yang liar. Bukan untuk kegiatan-kegiatan yang negatif, yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” tegas Kades Sunaryo di lokasi.
Mengenai dugaan pelanggaran, Kades Sunaryo membenarkan adanya laporan dari masyarakat, termasuk dugaan prostitusi. Ia menambahkan bahwa penghuni kios diketahui selalu berganti-ganti, dan ia memastikan segala bentuk kegiatan yang melanggar etika, moral, dan agama tidak diperbolehkan.
Lahan yang ditertibkan ini merupakan aset milik PG Gondang Baru yang dulunya tercatat sebagai tanah bantaran rel Lokomotif pengangkut tebu.
Rencana Pemanfaatan Lahan dan Solusi Bagi Penghuni
Jauhari Rahmanto dari PTPN memastikan bahwa setelah penertiban dan pembersihan, lahan aset tersebut akan dirawat agar tidak kembali ditumbuhi bangunan liar.
Mengenai pemanfaatan ke depan, lahan aset negara ini rencananya akan digunakan kembali oleh PG Gondang Baru, salah satunya untuk pembangunan taman.
Sementara itu, rumah dinas dan aset lain di sekitar PG Gondang Baru akan dioptimalkan melalui kerja sama sewa-menyewa resmi.
Terkait pedagang UMKM yang memanfaatkan lahan aset, PTPN memberikan toleransi asalkan mereka bersedia mengikuti mekanisme dan perjanjian kerja sama sewa-menyewa resmi.
Sementara itu, Pemerintah Desa telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan solusi bagi para penghuni kios yang ditertibkan. Bagi yang ingin mengubah mata pencaharian, Dinas Sosial siap memberikan pelatihan dengan syarat mendaftar terlebih dahulu.
Kades Sunaryo berharap proses penertiban berjalan lancar dan menjadi solusi terbaik, mengusung prinsip “Mendapatkan ikan, tetapi tidak membuat air keruh”
(Sino)
