Robby Lantik Direktur Kepatuhan Perumda BPR Bank Salatiga, Tegaskan Integritas dan Kepatuhan OJK

INTERESTNEWS, -SALATIGA –  Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., didampingi istri, Retno Robby Hernawan hari ini melantik Theodore Tejo Herlambang, S.E., M.H., sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan Perumda BPR Bank Salatiga untuk periode 2025-2030.

Pelantikan yang digelar di Ruang Plumpungan, Gedung Sekda lantai 4, ini menandai komitmen Pemerintah Kota Salatiga dalam memastikan tata kelola BPR yang profesional dan patuh.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Direksi, dan jajaran pengawas Perumda BPR Bank Salatiga.

Pengangkatan Direktur Kepatuhan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEPR-94/KO.132/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

Robby menyampaikan apresiasi atas seluruh proses seleksi yang transparan.

“Keputusan Wali Kota Salatiga dalam pengangkatan ini sepenuhnya mengacu pada hasil penilaian OJK, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan tata kelola Perumda BPR Bank Salatiga,” kata Robby.

Robby menekankan bahwa pelantikan ini memiliki makna strategis, yakni memperkuat integritas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap BPR Bank Salatiga.

“Jabatan ini memiliki masa tugas lima tahun, namun amanahnya jauh lebih besar daripada sekadar durasi waktu. Yaitu, menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap langkah operasional BPR selalu patuh terhadap peraturan OJK dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Robby.

Robby memberikan sejumlah arahan strategis kepada Direktur Kepatuhan yang baru dilantik, yaitu garda terdepan prinsip kehati-hatian, Direktur Kepatuhan diminta menjadi garda terdepan dalam memastikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap kebijakan.

Berikutnya adalah berani dissenting opinion, harus tidak ragu untuk memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) jika terdapat kebijakan atau keputusan yang berpotensi menyimpang dari regulasi.

BACA JUGA:  Sinoeng Berbudi: "Berikan Kami Kesempatan, Silahkan Menilai & Mengontrol”

Selanjutnya benteng moral dan sistemik, kepatuhan ditegaskan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi benteng moral dan sistemik yang melindungi perusahaan dari risiko hukum, reputasi, maupun keuangan.

Yang terakhir adalah perkuat budaya Anti-Fraud, dorongan kuat diberikan untuk memperkuat budaya anti-fraud, mengingat integritas adalah fondasi utama keberlangsungan lembaga keuangan.

Robby juga berharap fungsi kepatuhan tidak berjalan sendiri, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh insan BPR, dari jajaran direksi hingga staf pelaksana.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah perbaikan dan inovasi yang dilakukan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan pengawasan internal. Dengan kepatuhan yang kuat, sistem pengendalian yang efektif, serta budaya anti-fraud yang tertanam, BPR akan semakin kuat, sehat, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.(*)

Mari Bagikan