Kades Tanjung Baru Diduga Pungut Biaya PTSL di Luar Ketentuan, BPN OKU Selatan Tegaskan: Tidak Sesuai SKB 3 Menteri

INTERESTNEWS, – OKU Selatan — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dahulu dikenal dengan Prona, merupakan program nasional dari pemerintah pusat untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat.

Program ini bertujuan memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah, mencegah sengketa, serta membantu masyarakat mengakses fasilitas pembiayaan melalui sertifikat resmi.

Sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri — Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi — tahun 2017, biaya pelaksanaan PTSL di wilayah Sumatera Selatan ditetapkan maksimal Rp200.000 per bidang tanah. Biaya tersebut mencakup keperluan patok batas, materai, serta administrasi dokumen pendukung.

Namun, pelaksanaan program PTSL di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, warga diminta membayar hingga Rp800.000 per sertifikat tanah. Pembayaran dilakukan bertahap, di mana sebagian besar warga telah menyerahkan Rp300.000 hingga Rp400.000 sejak April 2025, dengan janji pelunasan saat sertifikat diterbitkan.

Kepala Desa Tanjung Baru, Milhan, saat ditemui di kediamannya pada Senin (13/10), mengakui adanya pungutan tersebut. Ia beralasan bahwa dana itu digunakan untuk membayar tenaga lapangan dan petugas yang membantu proses pengukuran.

“Iya, warga kami diminta Rp800.000 per sertifikat. Uang muka sekitar Rp300.000 sampai Rp400.000 sudah dikumpulkan. Itu dibagi ke petugas dan perangkat desa yang turun ke lapangan. Anggap saja uang es lah,” ujarnya santai.

Dari sekitar 90 bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL di desa itu, dugaan total dana yang sudah terkumpul diperkirakan mencapai Rp27 juta hingga Rp36 juta. Bila dikalkulasikan dengan pelunasan, jumlah keseluruhan pungutan bisa mencapai Rp72 juta.

BACA JUGA:  Grop Musik Om Kalista Boyolali Meriahkan Jalan Sehat Desa Karanglo

Sayangnya, hingga memasuki bulan ketujuh setelah pengukuran, sertifikat tanah milik warga belum juga diterbitkan. Salah seorang warga, berinisial BH (45), mengaku kecewa lantaran sertifikat yang ia harapkan untuk keperluan pengajuan pinjaman modal usaha tak kunjung selesai.

“Harapan saya, sertifikat itu cepat jadi, biar bisa dipakai jaminan ke bank. Sudah bayar dari April, tapi belum ada kabar,” ujar BH kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah wartawan mendatangi Kantor ATR/BPN OKU Selatan di Muaradua, Rabu (29/10), untuk meminta konfirmasi resmi.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor ATR/BPN OKU Selatan menjelaskan bahwa biaya resmi program PTSL telah diatur secara nasional, dan pungutan sebesar Rp800.000 jelas tidak sesuai ketentuan SKB 3 Menteri.

“Program PTSL pada prinsipnya gratis, hanya ada biaya tambahan maksimal Rp200.000 untuk keperluan lapangan seperti patok dan administrasi. Jika ada pungutan di luar itu, maka sudah di luar aturan,” tegasnya.

Pihak BPN juga membantah telah menerima dana apapun dari aparat desa. Mereka menegaskan, seluruh proses dan pembiayaan program telah diatur secara resmi oleh pemerintah.

“Kami tidak pernah menginstruksikan atau menerima biaya dari pihak manapun. Kalau memang ada pungutan di luar ketentuan, itu sudah di luar tanggung jawab kami,” tambahnya.

Terkait dugaan pungutan liar tersebut, pihak BPN OKU Selatan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Praktik pungutan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum yang diduga terlibat agar kepercayaan terhadap program pemerintah tidak tercoreng. (Rony)

Mari Bagikan