INTERESTNEWS, – OKU Selatan – Untuk kedua kalinya, masyarakat Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa.
Zaini bersama dua warga lainnya menegaskan bahwa laporan kali ini tidak hanya fokus pada realisasi pembangunan tahun 2024, melainkan juga meminta audit menyeluruh sejak 2016, awal masa jabatan Kepala Desa Cik Ani.
Menurut keterangan Zaini, dugaan penyimpangan sudah berlangsung sejak lama, salah satunya terkait jabatan bendahara desa. Posisi bendahara pernah dijabat oleh adik kandung kades, Burhanudin, kemudian digantikan oleh pamannya sendiri, Badarudin. Namun dalam praktiknya, tugas bendahara di lapangan justru dikerjakan oleh orang lain.
Zaini menambahkan bahwa dirinya telah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejari OKU Selatan pada 30 Agustus 2025. Semua informasi terkait dugaan penyimpangan yang diketahuinya sudah ia sampaikan kepada jaksa.
Sejumlah warga lain menuturkan bahwa masih banyak kegiatan yang anggarannya tidak jelas pertanggungjawabannya. Misalnya, mesin penggiling padi/jagung yang dianggarkan tidak pernah dirasakan masyarakat, serta pembangunan rumah adat yang tercatat dalam APBDes 2024 namun hingga kini tidak ada wujudnya.
Selain itu, dana desa tahun 2022 yang tercatat hampir Rp400 juta untuk kegiatan mendesak juga dipertanyakan penggunaannya. Menurut warga, pada tahun itu bantuan BLT hanya diberikan kepada 35 keluarga penerima manfaat. Warga juga menilai terdapat kejanggalan pada proyek irigasi. Dalam APBDes 2024, anggaran irigasi tidak tercantum, melainkan di tahun 2023. Tahun 2024 justru ada proyek irigasi sepanjang 200 meter yang bersumber dari Dinas Pertanian, bukan dari Dana Desa.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar aparat penegak hukum segera mengaudit penggunaan Dana Desa sejak 2016. Mereka menilai, meski dana desa telah bergulir hampir sepuluh tahun, kondisi infrastruktur desa masih jauh dari memadai. “Kami meminta Kejaksaan segera menindaklanjuti dan memproses hukum Kepala Desa bila terbukti melakukan korupsi,” tegas salah satu tokoh masyarakat. (Rony T)