INTERESTNEWS, – SUMBA TIMUR- Untuk mengatasi antrean panjang dan penimbunan BBM subsidi, Wakil Bupati Sumba Timur mengeluarkan surat edaran ketat soal distribusi BBM subsidi di wilayahnya, Sabtu (30/8/25).
Surat edaran itu mulai diberlakukan sejak akhir Agustus 2025 dan resmi dikeluarkan di kantor Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Waingapu.
Larangan meliputi penyaluran BBM subsidi untuk kendaraan modifikasi dan pengisian jeriken tanpa rekomendasi resmi. Konsumen motor dibatasi maksimal 10 liter per hari, kendaraan roda empat dan enam antara 40-60 liter. Pengisian ulang dalam hari yang sama dilarang, dan kendaraan pribadi wajib daftar online.
Kendaraan dinas bebas registrasi, pelaku usaha mikro harus bawa rekomendasi. Penjualan BBM di tempat umum seperti trotoar juga dilarang.
Kebijakan ini diharapkan memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan mengurangi antrian panjang di SPBU Waingapu. Pelanggar dikenai sanksi tegas sesuai aturan.
Masyarakat menyambut positif langkah ini, berharap antrean di SPBU segera berkurang dan BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh oknum. Beberapa warga siap daftar QR Code demi kelancaran pembelian, meski ada harapan pemantauan lebih ketat di lapangan.
Dari pihak SPBU, manajemen mendukung surat edaran ini dan siap membatasi pelayanan BBM subsidi sesuai aturan.
“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah Sumba Timur dalam mengatur penyaluran BBM subsidi. Melalui program QR Code Subsidi Tepat dan operasional 24 jam di SPBU Waingapu, kami memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan stok tetap aman.” Ujar Wakil Pemasaran Pertamina Regional III menyatakan
Manajer SPBU Waingapu juga menambahkan bahwa aturan ini untuk kenyamanan masyarakat.
“Kami sia menjalankan aturan ini demi kenyamanan masyarakat, membatasi pembelian sesuai ketentuan agar tidak terjadi penimbunan dan antrian panjang.” Jelasnya (Umbu)