Pembentukan RPPA Dan Paralegal Di Desa Pundungan, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten

INTERESTNEWS, – KLATEN – Dalam upaya pemberian perlindungan terhadap perempuan dan anak desa Pundungan mengadakan “Talk Show” RPPA dan Paralegal, Kamis (28/8/25).

Rini Dwi Lestari selaku ketua forum paralegal dan penggerak PKK desa Pundungan mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan kolaborasi antara Layanan Berbasis Komunitas (LBK) desa Pundungan dengan SPEK-HAM Surakarta,Dinsos, Dispermades, dan kecamatan Juwiring.

Ia menjelaskan, dalam upaya memberikan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, desa Pundungan melakukan pembentukan sebuah LBK ataupun Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di tingkat desa dalam rangka pencegahan dan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak.

Pembentukan ini dapat mendorong kepada desa desa yang lain bisa mengikuti dan menganggarkan untuk kegiatan dan membentuk paralegal atau LBK di tingkat desa seperti yang ada di desa ini.

Fungsi paralegal atau LBK ini memberikan dan mendekatkan akses pendampingan kepada korban kekerasan.

Jadi fungsi paralegal atau LBK ini untuk meberikan layanan dan rujukan yang di butuhkan oleh korban kekerasan.

“Penanganan bidang litigasi ini yang berbasis hukum, yang memang membutuhkan pendampingan hukum atau ke polisi, sehingga kami bekerja sama atau berjejaring dengan SPEK-HAM, akan tetapi untuk non litigasi, mediasi, konseling, konsultasi sifatnya pendampingan yang terus menerus,” Katanya.

Anggota dari pada LBK paralegal ini sebanyak 15 anggota kader perempuan yang aktif, yang melakukan pendampingan, pencegahan.

“Jadi di setiap dasa wisma maupun pkk di tingkat rt, pkk rw atau desa selalu melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” Jelasnya.(Sino)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Gotong-royong Bersama Pasca Banjir Bandang