Walikota Salatiga Menyaksikan Penyerahan Barang Rampasan Tipikor

interestnews, – Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan Sp.OG menyaksikan penyerahan hasil lelang barang rampasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Negeri Salatiga kepada Perumda BPR Bank Salatiga.

Penyerahan dilakukan di Ruang Meeting Bank Salatiga, Jalan Diponegoro No.10 Salatiga pada Rabu (28/5/25).

Turut menyaksikan penyerahan tersebut Sekda Kota Salatiga, Asisten Sekda dan Kabag Perekonomian Setda.

Penyerahan hasil rampasan Tipikor tersebut merupakan hasil lelang dari keputusan Tipikor tahun 2022 yang melibatkan 2 orang mantan pegawai Bank Salatiga.

Penyerahan dilakukan oleh Kajari Kota Salatiga, Sukamto, kepada Dirut Bank Salatiga, Darto Supriyadi.

Untuk diketahui, barang rampasan berupa 8 bidang tanah dan 16 kendaraan, dan untuk sementara yang telah dilelang sebanyak 14 kendaraan, seharga Rp.841.600.000,-.

Kajari Salatiga, Sukamto, menyampaikan bahwa hasil rampasan tersebut terdiri dari 2 perkara. Kerugian negara dari 2 perkara tersebut mencapai 12 Milyar rupiah.

“Jadi yang berhasil kita lelang dari hasil rampasan ini masih sebagian. Masih ada 8 bidang tanah dan 4 kendaraan yang akan segera menyusul kita lelang. Kami laporkan kepada Bapak Walikota, saat ini tidak hanya perkara di Bank Salatiga saja, ada beberapa perkara lain yang sedang kita proses,” ujar Sukamto.

Robby dalam pengarahan menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen dari Pemkot Salatiga dan Kejari Salatiga untuk memberantas korupsi. Robby berharap hasil rampasan ini dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Salatiga.

“Saya apresiasi kepada Kejari yang telah berhasil mengungkap kasus ini.” Ujar Robby.

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Nama Dibalik Bibasari Salatiga