interestnews, -Bali- Polsek Denpasar Utara Berhasil mengungkapkan Kasus pembuangan bayi oleh ibu hamil diluar nikah asal NTT, Sumba Barat. Bertempat di Jl. subak dalem, panguyangan kangin III, No.7, Perumahan Gria Loka, Denpasar Utara Pada. Jumat 26/07/2024
Sesuai laporan saksi “I Wayan Siram”, (pemungut sampah), saat pelapor sedang menyortir bungkusan sampah di depan balai banjar tunjung sari Jl.subak dalem, setelah beberapa kresek sampah dibuka ternyata salah satu kresek berisi bayi berjenis kelamin perempuan dalam keadaan sudah meninggal, iapun segera melapor ke Polsek Denpasar Utara
Selang beberapa saat usai laporan masuk jajaran Polsek Denut tiba di TKP, dan langsung memintai keterangan dari saksi. Sesuai informasi dari saksi bahwa kresek sampah diduga dari rumah No.7 setelah ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian, di temukan bercek darah dikamar mandi rumah No.7 lantai 2.
Saat dilakukan introgasi lebih lanjut kepada pelaku “Jelina Prismayati Loda” (Asisten Rumah Tangga), NTT, Sumba Barat. Pelaku mengakui bahwa pelaku telah membuang bayi perempuan yang sudah meninggal dengan menggunakan kresek sampah hitam, saat kehamilannya tidak ada yang mengetahuinya, kecuali sang pacar pelaku “Winston David” Sumba Timur. (Umbu)