Wisatawan batalkan kunjungan ke Labuan Bajo Usai KUHP Disahkan

Interestnews,- Wisatawan batalkan kunjungan ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Hal itu menyusul disahkannya Undang-Undang KUHP oleh DPR RI pada Selasa. (6/12/2022).

“Ada pembatalan wisatawan mancanegara (wisman) ke Labuan Bajo,” ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, dilansir detikBali, Kamis (8/12/2022).

Suradin mengatakan para wisatawan itu mengaku khawatir setelah pengesahan KUHP tersebut. mereka khawatir, dengan peraturan itu. mereka bisa dilaporkan soal berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Dengan itu, membuat wisatawan asing tidak bisa berbagai kamar hotel dengan pasangannya. Suradin bahkan menyebutkan KUHP baru itu sebagai bencana bagi industri pariwisata.

“Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini,” ujar Sarudin

Ia melanjutkan, ketentuan dalam KUHP bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata dengan membuka ruangan bagi peningkatan kunjungan wisatawan. “Sangat bertolak belakang dengan semangat pariwisata,” tegasnya.

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Pantai Ulee Lheue Berpanorama Indah dari Banda Aceh

Tinggalkan Balasan