Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 Ganti Nama, Majelis Amanah Masyarakat Betawi Bakal Deklarasikan

Interestnews,- Pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 kompak mendatangi PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (6/12/22)

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berama pengurus Bamus Betawi dan Bamus Betawi 1982.

Kedatangan kedua Organisasi masyarakat (ormas) Betawi tersebut untuk menyatakan kesepakatan penyatuan kembali oleh karena telah terjadi perdamaian antara dua organisasi.

Berlangsung di Balai Kota DKI, Jakarta. PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri langsung acara perdamaian dan penyatuan tersebut.

Selain PJ Gubernur, turut hadir juga sejumlah tokoh Betawi, antara lain Munir Arsad, Ketim Bamus Suku Betawi Riano P Ahmad, dan Boim

PJ gubernur DKI menyambut gembira dan optimis penyatuan
Bamus Betawi dan Bamus suku Betawi 1982.

Dalam penyatuan dan perdamaian ini, kedua ormas sepakat membentuk nama baru, yakni Majelis Amanah Masyarakat Betawi.

Secara resmi penyatuan dua ormas Bamus Betawi ini akan dideklarasikan di Balai Kota DKI Jakarta (22/12/22).

Tokoh Betawi yang akrab disapa Haji Oding mengatakan, meski setelah menyatu dan dideklarasikan, nama Bamus Betawi akan berganti akan tetapi visi dan misinya tidak berubah.

“Majelis Amanah Masyarakat Betawi ini merupakan historical perjalanan kaum Betawi, (khususnya) Bamus Betawi 1982 dan Bamus suku Betawi, serta seluruh perangkat organisasinya,” kata mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar tersebut.

Sebagaimana diketahui, Bamus Betawi telah berkali-kali pecah akibat dualiesme kepemimpinan. Perpecahan terakhir terjadi pasca Musyawarah Besar Bamus Betawi di Hotel Twin pada 1-2 September 2018, di mana almarhum Abraham Lunggana alias Haji Lulung terpilih sebagai ketua Umum.

Sontak, sebagian Ormas tidak mengakui hingga memilik walk out dan meninggalkan ruang sudang Musyawarah Besar.

Kedua Ormas tersebut, kemudian menyelenggarakan Musyawarah Besar baru di Ancol, Jakarta Utara.( J)

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Shalat Berjamaah tanpa Masker Sudah Boleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *