Pengesahan Persetujuan FIR Indonesia Dan Singapura

interestnews,- Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia. (8/9/22).

Ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI. Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi.

Dengan kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, juga antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak, juga menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.

Mari Bagikan
BACA JUGA:  ASEAN Para Games Solo 2022, Indonesia Juara Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *