RUU Sisdiknas Terbaru Wajib Belajar 13 Tahun

Interestnews,- Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru memuat perubahan masa wajib belajar, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.

Dalam RUU yang diterbitkan bulan Agustus itu, pada pasal 7 menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan menengah tiga tahun.

Pendidikan dasar disebut wajib diterapkan secara nasional. Pada Pasal 7 Ayat 2 (a) dikatakan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun.

Sementara, pada Pasal 7 Ayat 2 (b) wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 tahun sampai dengan 18 tahun. Wajib belajar pada jenjang ini diterapkan secara bertahap.

“Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 7 Ayat 5.

Sebagai informasi, masa wajib belajar sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yakni sembilan tahun atau pendidikan dasar. Hal itu tertuang dalam pasal 34.

Diketahui, Pemerintah lewat kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke DPR.

Usulan RUU Sisdiknas resmi diajukan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (24/8) lalu.

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Pramuka Dapat Menjadi Contoh Patuh 5M bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *