INTERESTNEWS — “Pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mendorong vaksin booster wajib syaratnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, (5/7/2022).
Aturan tersebut, lanjut Luhut, salah satunya mewajibkan masyarakat untuk sudah memperoleh vaksin booster jika akan masuk ke ruang publik, seperti pusat perbelanjaan dan tempat kerja, dan melakukan perjalanan domestik.
Selain itu, Pemerintah akan menambah sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.
Ini sudah menjadi keputusan hasil Rapat Terbatas Kabinet. Presiden Joko Widodo memberikan arahan ini melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Menurut Luhut, aturan ini paling lambat akan berlaku dua minggu ke depan dan berlaku juga untuk syarat perjalanan dalam negeri.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan rencana aturan tersebut. Ia mengatakan, vaksin booster akan berlaku untuk semua jenis transportasi dan ruang publik, tidak hanya terbatas di mal dan kantor.
Lebih lanjut Wiku menyampaikan, untuk kepastian kapan aturan baru wajib vaksin booster berlaku, akan menyusul.
Sebagaimana situasi saat ini, status kawasan Jawa-Bali naik menjadi PPKM Level 2. Untuk masuk ke ruang publik, seperti restoran, mal, pasar, dan tempat lainnya, pengunjung harus kategori hijau (vaksin lengkap atau dua dosis) dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, orangtua wajib mendampingi anak usia di bawah 12 tahun. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. (IN)