INTERESTNEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerima Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tepat di hari jadi ke-218. Pemkab Klaten menerima 18 HAKI usai upacara hari jadi di Stadion Trikoyo, Kamis (28/7/2022).
Ada 3 kategori HAKI tersebut, yaitu kategori ekspresi budaya tradisional di antaranya kesenian Gejog lesung dan tradisi Yaqowiyyu, kategori pengetahuan tradisional di antaranya lompya duleg dan paying lukis Juwiring, dan kategori potensi indikasi geografis di antaranya beras Rojolele Srinar, Srinuk, Sriten dan kopi Arabica Sapuangin.
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan HAKI tersebut dapat memberikan semangat bagi masyarakat dalam melestarikan kekayaan daerah. Hal ini juga membuktikan Pemkab Klaten hadir dan memberikan dukungan bagi masyarakat untuk terus menggali potensi daerah.
“Dengan adanya HAKI dari Kemenkumham ini, potensi asli dari kabupaten ini legal secara hukum. Jadi ini semakin mengukuhkan atas pengembangan potensi yang berhasil di Kabupaten Klaten,” ungkapnya usai mengikuti gelaran upacara hari jadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan mengatakan kekayaan intelektual tersebut bersifat komunal. Artinya kekayaan intelektual tersebut merupakan milik masyarakat.

“HAKI ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual milik masyarakat Klaten. Ini untuk kesejahteraan masyarakat dan daerah ataupun pihak lain tidak dapat mengklaim,” paparnya.
Menurutnya jumlah penyerahan HAKI ini merupakan yang terbanyak ketimbang pengajuan tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, pihaknya mendorong kekayaan intelektual agar bisa lebih banyak lagi.
“Silahkan ajukan puluhan hingga ratusan. Artinya semakin banyak kekayaan intelektual masyarakat yang dilindungi oleh negara. Sekaligus membantu pemulihan perekonomian pasca pandemi dengan memanfaatkan HAKI untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pewarta: Sulagiman Markus