INTERESTNEWS — Maraknya berbagai pungutan di sekolah-sekolah, baik SD maupun SMP, membebankan orangtua dan wali murid. Ini terjadi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Karena itu, Sanggar Kebangsaan Kabupaten Klaten mengadukan hal tersebut ke DPRD Klaten, Senin (6/6/2022).
Pengaduan Sanggar Kebangsaan ini setelah mereka melakukan investigasi menyeluruh dan menerima pengaduan dari wali murid tentang berbagai pungutan sekolah tersebut. Sebab menurut pandangan mereka, hal tersebut bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31. Jadi banyak sekolah di Klaten melakukan pelanggaran pembukaan UUD 1945: “Mencerdaskan kehidupan bangsa” dan pasal 31.
Selain itu, hal ini pun bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib belajar. Selanjutnya, ini juga bertentangan dengan PP nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Larangan Pungutan. Juga masih banyak lagi, demikian Koordinator Sanggar Kebangsaan Sunarwan memaparkannya. Inilah alasan mereka melakukan audensi ke DPRD Klaten pada Senin (6/6/2022).
Hal senada, Ketua Penasehat Sanggar ini Wardiono mengatakan: “Tetapi di dalam implementasinya di sekolah-sekolah, para pendidik dan tenaga kependidikan masih banyak melakukan pelanggaran tersebut. Hal itu yang menjadi alasannya mengapa kami Sanggar Kebangsaan Klaten melakukan audensi ke DPRD Klaten.”
Setelah Ketua DPRD Hamenang menerima mereka, beberapa anggotanya tiba-tiba menyampaikan informasi bahwa hari itu juga ada rapat Paripurna. Hamenang menawarkan untuk menunda hingga pukul 14:00 WIB, tetapi mereka menolaknya. Mereka meminta DPRD agar menjadwalkan ulang audensinya.
Pewarta: Sulagiman Markus