Pembekalan Antikorupsi untuk Kementerian LHK

INTERESTNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi bagi penyelenggara negara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (24/5/2022). Pembekalan antikorupsi ini adalah program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, acara ini berlangsung di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta. Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, Inspektur Jenderal Laksmi Wijayanti akan hadir. Demikian pula jajaran eselon satu lainnya beserta pasangan masing-masing.

Menurut jadwal, Ketua KPK Firli Bahuri akan membuka acara ini. Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana beserta jajarannya akan mendampingi Ketua KPK dalam acara ini.

Ipi mengatakan bahwa dalam upaya pencegahan korupsi, KLHK dan KPK telah bekerjasama dalam sejumlah program dan kajian. Salah satunya terkait Kajian Sistem Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada 2018.

Dalam kajian tersebut, KPK mendapati tujuh permasalahan utama yang terjadi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga perlu perbaikan sistem pada tata kelola lingkungan hidup.

Salah satu perbaikan sistem pada tata kelola lingkungan hidup ini adalah instrumen perencanaan lingkungan hidup. “Instrumen perencanaan lingkungan hidup ini belum selesai. Demikian pula halnya semua instrumen pengendalian, KLHK belum dapat menetapkan dan mengimplementasikan. Akibatnya, implementasi kebijakan tidak dapat menyelesaikan permasalahan,” ujar Ipi.

Selain itu, tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan, dilema kebijakan, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum.

Karena itu, KPK telah memberikan rekomendasi di antaranya mendorong penyusunan RPJMN 2020-2024 yang bernuansa perlindungan terhadap lingkungan hidup, mengoptimalkan instrumen kebijakan untuk pengendalian lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Ferry Wawan Cahyono Pimpin MKGR Jateng Dekat dengan Rakyat

“Masih banyak lagi yang perlu perbaikan. Misalnya, tata kelola renaksi sampah di laut, Citarum Harum, Jakstranas dan Jakstrada Sampah, emisi rumah kaca, dan limbah medis. Di sisi lain kita perlu penguatan pengawasan dan penegakan hukum, dan pembangunan sistem antikorupsi dalam penyusunan perizinan bidang lingkungan,” tutupnya. (IN)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan