Ahmed Zaki Iskandar Beri Kebijakan 50% WFH untuk ASN

INTERESTNEWS — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberi kebijakan 50% Work from Home (WfH) atau Bekerja dari Rumah (BdR) bagi setiap ASN. Namun demikian, tidak seluruh pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat kebijakan tersebut. Zaki menyampaikan hal tersebut di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, Senin (9/5/2022).

Lebih lanjut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan: “Untuk bidang pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil, kesehatan, hingga perizinan, kami berikan ASN WfH. Akan tetapi,  dengan perbandingan 50 persen.

Soal WfH bagi ASN yang masih mudik kita berikan sesuai instruksi yang ada. Sebaliknya, ada juga beberapa ASN yang tetap harus bekerja di kantor (Work in Office), yaitu: bidang pelayanan.

“Kita bagi 50 persen yang bekerja di kantor dan 50 persen yang bekerja dari rumah,” sambung Zaki.

Alih-alih, apabila ASN yang telah hadir hari ini, maka mereka wajib untuk bekerja dan melayani masyarakat.

“Pegawai yang sudah hadir hari ini, wajib masuk (kerja),” tutupnya.

Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnain (lahir 14 Desember 1973) adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat Bupati Tangerang selama dua periode yakni 2013—2018 dan 2018—2023. Zaki pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2009—2013. Ahmed Zaki yang merupakan alumni Victoria University Australia angkatan 1996 ini terpilih lewat daerah pemilihan Banten III (kota dan kabupaten Tangerang). Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini berada di no urut 1 dalam daftar caleg DPR RI. Ia menang dengan jumlah peroleh suara sebanyak 54.121.

Selengkapnya profil Zaki dapat Anda baca di laman: tangerangkab.go.id(IN)

 

 

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Djarot Saiful Disoraki Saat Ucapkan Selamat HUT ke-495 Jakarta

Tinggalkan Balasan