INTERESNEWS — Kita memperingati Hari Lembaga Sosial Desa (HLSD) yang jatuh pada 5 Mei. Peringatan hari besar nasional (internasional) setiap tahun sekali ini merupakan peringatan khusus.
Perayaan ini tidak terlalu familiar sebelumnya, tetapi sejak hari ini Anda sebaiknya mengingatnya. Syair lagu yang indah di bawah ini mungkin tidak bisa terlupakan, khususnya bagi para perantau. Ketika kita menyanyikan lagu ini, kita akan mengenang kampung halaman tempat kelahiran dan orangtua membesarkan kita. Syairnya sebagai berikut:
Desaku yang kucinta, pujaan hatiku,
Tempat ayah dan bunda dan handai taulanku.
Tak mudah kulupakan, tak mudah bercerai
Selalu kurindukan desaku yang permai
Tujuannya adalah untuk memperingati sejarah dan hari-hari penting lainnya. Mengenang kembali dan membangkitkan semangat juang untuk mewariskan kepada generasi berikutnya, sehingga tidak ada sejarah yang hilang. Peringatan hari-hari besar nasional dapat membangkitkan rasa cinta tanah air, meningkatkan kepedulian sosial.
Pemerintah Daerah menetapkan HLSD melalui peraturan. Penetapan ini juga sesuai dengan Pasal 18, khususnya 18B, UUD 1945. Adapun bunyi pasal 18B UUD 1985 adalah: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada enam jenis lembaga Desa yang ada di Indonesia, antara lain: Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa); Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Lembaga Kemasyarakatan; Lembaga Adat; Kerjasama Antardesa; dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tujuan
Pemaparan lengkap mengenai peringatan HLSD dan tujuannya dapat kita jadikan sebagai pengetahuan tambahan tentang peringatan hari besar nasional di Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa peduli sosial bagi para penggerak serta penggiat kemajuan masyarakat desa. Desa merupakan satuan masyarakat kecil seperti rumah tangga dengan kepala keluarga dari anggota keluarga yang tertua dan terhormat. Biasanya penduduk desa adat tersebut memiliki nama keluarga atau marga yang sama.
Selain itu, Desa juga berubah menjadi sebuah organisasi yang menampung aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Kepala desa menjadi pemimpin sebuah desa yang pemilihannya oleh masyarakat setempat.
Hal tersebut juga berlaku bagi peringatan hari besar nasional tahunan untuk meningkatkan kepedulian sosial bagi penggerak dan penggiat kemajuan masyarakat desa yang aktif bergerak di lembaga desa.
Lembaga sosial desa memiliki tugas dan fungsi khusus yang berkaitan dengan kepentingan hidup masyarakat setempat. Keberadaan Lembaga Sosial Desa banyak berkontribusi dalam pelayanan dan pelaksanaan fungsi pemerintahan desa. Dengan adanya Lembaga Sosial Desa, kontribusi masyarakat desa juga dapat turut andil dalam pengelolaan dan pembangunan desa dalam berbagai bidang kehidupan. (Las)