Solusi Hutang pada Bank Setelah Terjadi Perceraian

INTERESTNEWS — Bagaimana mengatur pembagian harta perkawinan dan lainnya apabila sebelum menikah tidak ada perjanjian pranikah? Perolehan harta dari segala sesuatu selama perkawinan adalah harta bersama. Bagaimana solusi hutang pada bank setelah terjadi perceraian?

Harta dalam perkawinan bukan semata barang bergerak dan tidak bergerak, namun juga hutang-hutang yang terjadi selama perkawinan menjadi tanggunjawab bersama. Bagitu juga setelah perceraian maka hutang tersebut masih menjadi tanggungjawab bersama.

Dalam kesempatan ini, saya akan menyampaikan kisah nyata dan kasus yang benar-benar terjadi. Kisahnya berikut ini.

Hiduplah pasangan suami-istri (pasutri) yang selama perkawinan memiliki hutang pada Bank, yaitu mengambil kredit perumahan. Kemudian kredit perumahan tersebut sudah besertifikat menjadi atas nama pasutri, sehingga mereka menempati rumah tersebut dan bank menjamin sertifikatnya.

Setelah beberapa tahun perumahan belum lunas, terjadi perceraian. Ada kesepakatan tidak tertulis, yaitu: si suami (bapak) dan si istri (ibu) nantinya akan membayar rumah itu secara bergantian. Si istri memilih meninggalkan rumah tersebut dengan anak perempuannya dan si suami menempati rumah itu dengan anak laki-lakinya.

Selama si ibu meninggalkan rumah tersebut, beberapa kali, hampir 18 bulan si ibu masih membayarkan angsuran pada bank. Kemudian si ibu meminta agar si bapak juga ikut membantu membayar angsuran di bank. Ternyata setelah bertahun-tahun, rumah itu rusak dan bapak tidak membayar angsurannya pada bank.

Selanjutnya, tidak berapa lama kemudian bapak itu masuk penjara karena kasus narkoba. Akhirnya si anak laki-laki terlantar dan kemudian ikut ibunya.

Pada akhirnya sebagai upaya untuk mengambil alih harta bersama, yaitu: sertifikat rumah yang masih di bank, maka si ibu ini berusaha bernegosiasi dengan pihak bank. Intinya ia ingin mambayar lunas semua kekurangan hutang pada bank, agar ia bisa mendapat diskon dan bank memerhitungkan pembayaran darinya.

BACA JUGA:  Perjanjian dalam Kehidupan Sehari-hari

Apa Solusinya?

Si ibu menempuh jalan kekeluargaan beberapa kali, tetapi menemui jalan buntu. Bank tidak mau memberikan diskon bahkan menghitungnya bunga berbunga, sehingga menumpuk hutang mereka. Akhirnya si ibu mengajukan gugatan ke Ppengadilan sebagai penggugat adalah si Bapak dan si ibu dan tergugatnya adalah pihak bank.

Kemudian pertanyaannya bagaimana meminta tandatangan kepada si bapak yang saat itu masih dalam tahanan pihak kepolisian? Si ibu meminta ijin kepada penyidik untuk meminta tandatangan sehubungan akan mengajukan gugatan ke pengadilan perihal sertifikat rumah dan hutang yang masih ada di bank.

Setelah pengajuan gugatan, sebelum masuk dalam proses jawab-menjawab, wajib ada mediasi. Memang mediasi berjalan agak sulit, namun berbuah manis. Akhirnya pihak bank mau memberikan keringanan yang lumayan besar. Berdasarkan perdamaian melalui mediasi di pengadilan, si ibu ini bisa membayar lunas hutang dan mengambil seritfikat yang ada di bank.

Setelah sertifikat di tangan si ibu, saatnya mengubah sertifikat tersebut agar bukan lagi menjadi harta gono-gini, yaitu melalui jalur notaris. Ternyata masih ia harus melalui jalan yang panjang karena harus meminta tanda tangan si bapak. Si bapak sudah berada di tahanan Kejaksaan. Si ibu perlu tanda tangan si bapak agar sertifikat perumahan tersebut menjadi atas nama si ibu. Ini proses penyerahan hak yang tadinya milik si bapak dan si ibu, untuk menjadi hak milik si ibu.

Ternyata perjuangan dan doa tidak pernah menghianati hasil, asal melakukannya dengan jalur yang tepat. Demikianlah penjelasan saya tentang solusi hutang pada bank setelah terjadi perceraian.

Bagi para pembaca rubrik klinik hukum pada media ini, jika ingin berkonsultasi bisa menghubungi redaksi agar bisa mendapatkan kontak saya.

BACA JUGA:  Perjanjian dalam Kehidupan Sehari-hari

Awal Maret 2022

Penulis: Diah Sri Nugraheni, S.H (Advokat pada Kantor Hukum Alfa Yurists Associates)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *