BNSP Tegaskan Dewan Pers Tidak Berwenang Keluarkan Sertifikasi Profesi Wartawan

INTERESTNEWS — BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) menegaskan Dewan Pers (DP) tidak berwenang lagi mengeluarkan sertifikasi profesi wartawan. Lembaga yang berwenang dan mendapat pengakuan pemerintah untuk mengeluarkan sertifikasi profesi adalah BNSP. Komisioner BNSP Henny S Widyaningsih menegaskan hal tersebut, Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Karena itu, DP tidak boleh mengeluarkan sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan) meskipun selama ini seolah-olah menjadi lembaga pers berotoritas tertinggi. Sebenarnya DP bukanlah lembaga yang berwenang membuat aturan sertifikasi kompetensi profesi untuk pegiat pers Indonesia. Ada Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP menjelaskan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi kompetensi nasional.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tetapi harus lewat Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berlisensi BNSP,” tegas Henny.

LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki standar kompetensi wartawan untuk melaksanakan sertifikasi UKW. Negara hanya memberi kewenangan kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, yaitu: perguruan tinggi dan BNSP.

Hal sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya. Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar hukum. Ada sanksi pidananya terhadap pelanggaran Pasal 18 ayat (5) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (kompastimurnews.com)

Editor: Boy Tonggor Siahaan

Mari Bagikan
BACA JUGA:  Padepokan Kosgoro 57 Berziarah ke Makam Pahlawan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *