RUU TPKS Sudah Masuk Pembahasan di DPR

INTERESTNEWS — DPR RI telah menyepakati RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) pada Selasa (18/1/2022) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Kesepakatan tersebut sudah masuk dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Ini sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyetujui yaitu: PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, & PPP; dan 1 fraksi menolak, yaitu: PKS.

Gagasan dan usulan RUU ini sudah berlangsung dalam masa yang cukup panjang. Komnas Perempuan sudah menggagas hampir 10 Tahun sejak 2012 dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan, LBH Apik, dan Forum Pengada Layanan (FPL) mulai menyusun draftnya pada 2014.

Perjalanan pembahasan RUU ini mengalami pasang surut. DPR sudah menerima draftnya pada 2016 dan langsung masuk Prolegnas tahun yang sama sebagai inisiatif DPR. Namun entah apa yang terjadi, RUU ini tak kunjung jadi pembahasan, meski beberapa kali masuk Prolegnas. Bahkan sempat berganti nama menjadi RUU TPKS pada September 2021. Prosesnya tertahan di Baleg terus-menerus sampai akhir 2021. Padahal desakan masyarakat agar RUU ini disahkan sejak awal sangatlah besar.

Harapan PGI terhadap RUU TPKS

PGI (Pesekutuan Gereja-gereja di Indonesia) sejak 2017 sudah memberi perhatian dan terlibat dalam pembahasan RUU tersebut. Sejak saat itu, bersama-sama dengan kelompok masyarakat sipil lainnya, PGI terlibat aktif dalam advokasi RUU ini. Bagi PGI, pengesahan RUU ini sangat penting mengingat korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Proses hukumnya pun seringkali kurang memberikan rasa keadilan bagi korban.

PGI sudah sering menyampaikan suara keprihatinannya karena terkatung-katungnya pembahasan RUU ini, baik kepada DPR maupun Pemerintah, melalui berbagai media.

BACA JUGA:  Puan Maharani: Tunggu Saja Siapa Capres 2024 dari PDIP

Karena itu,  PGI menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Pimpinan DPR RI dan delapan fraksi yang menyetujui RUU ini masuk dalam pembahasan selanjutnya.

PGI berharap DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk regulasi bisa melakukan proses pembahasan secara cepat. RUU ini bisa segera sah menjadi UU. Karena itu, PGI mendorong agar pembahasan berlangsung di Baleg DPR RI.

Pewarta: Boy Tonggor Siahaan

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *