Pindah Domisili Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW

INTERESTNEWS — Pindah domisili tidak perlu surat pengantar RT/RW. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pindah domisili tidak perlu surat pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan. Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah domisili dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pun,” kata Zudan melalui siaran pers, Senin (10/1/2022).

Zudan mengatakan, data kependudukan yang ada di Dukcapil sudah lengkap, sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan untuk proses perpindahan domisli.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” terangnya.

“Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Selain itu, kata Zudan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). Penduduk perlu SKP hanya ketika melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi. “Dinas Dukcapil asal akan memberikan SKP ke daerah tujuan,” tutur dia.

Pemerintah Menghimbau Masyarakat Mencermati Ketentuan Pindah Domisili

1. Satu kabupaten/kota

Zudan memastikan, penduduk yang hendak pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hanya perlu membawa KK. Warga dapat mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota tujuan pindah dan menyerahkan fotokopi KK. Hal itu mengacu pada Pasal 25 Ayat (3) Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Zudan menegaskan, perpindahan penduduk dalam satu desa/kelurahan, antardesa/kelurahan, antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKP. Pasal 29 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mensyaratkan penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan, yaitu KK. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir yang sudah terisi dan melakukan perekaman data.

BACA JUGA:  Tol Jakarta ke Cikampek II, Mudik Cuma Sejam

Kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota berikutnya akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau Kartu Identitas Anak (KIA) dengan alamat baru. Beriringan dengan itu, petugas akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.

2. Antarkabupaten/kota atau provinsi

Bagi penduduk yang hendak berpindah domisli antarprovinsi, maka harus lebih dulu mendapatkan SKP dari Disdukcapil kabupaten/kota asal. Untuk mendapatkan SKP, warga cukup membawa fotokopi KK.

Pasal 30 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana melakukan perpindahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratannya, yaitu KK.

Sama seperti perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi fomulir yang sudah terisi. Kemudian, petugas melakukan perekaman data.

Lalu, kepala Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota menerbitkan dan menandatangani SKP, kemudian menyerahkannya ke penduduk. Bersamaan dengan itu, petugas menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.

Adapun SKP berlaku selama 100 hari kerja sejak terbit.

Setelah mendapatkan SKP, warga yang hendak pindah harus membawa SKP tersebut beserta KK ke kantor Dukcapil kabupaten/kota tujuan. Kemudian petugas akan menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru.

Zudan menegaskan, proses pengurusan dokumen perpindahan domisili ini tidak ada biaya.

“Iya, seluruhnya gratis,” tegas Zudan, Senin (10/1/2022). (ADI)

Sumber: https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/990/catat-pindah-penduduk-tidak-perlu-pengantar-rtrw-atau-desakelurahan

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *