Pengujian Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen

INTERESTNEWS — Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Peraturan Pengujian Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen (RDTA). Peraturan ini mengatur tarif atas jenis PNBP Layanan Uji Validitas RDTA pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku pada Agustus 2021.

Dalam rangka penanggulangan Covid-19, penyelenggara wajib melakukan pengujian atas produk RDTA. Pengujian ini menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Ini bermanfaat untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Pihak perusahaan biasanya melakukan pengujian bahan dasar (reagen) miliknya. Mereka melakukannya sebelum mengedarkan produk RDTA tersebut. Selama ini pihak perusahaan menanggung biaya pengujian tersebut.

Layanan ini berbeda dengan tes Antigen. Biasanya penyedia jasa pengujian melakukan tes antigen kepada masyarakat. Pemerintah telah mengatur tarif tertinggi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020.

Rapid Test Antigen adalah salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19. Sebaliknya, Uji validitas Rapid Test merupakan serangkaian uji laboratorium. Dengan demikian, kita dapat mengetahui apakah validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang berlaku atau tidak?

Laboratorium Pengujian Validitas

Menteri Kesehatan menunjuk beberapa laboratorium penguji. Salah satunya adalah laboratorium di lingkup Kementerian Kesehatan. Karena itu, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Nomor 477 Tahun 2021. Keputusan ini memuat tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen.

Selanjutnya, Menteri Kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut. Penetapan ini menjadi dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.

Jadi Pemerintah telah menetapkan tarif sebesar Rp694.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat ribu) per tes. Laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan menerapkan tarif tersebut. 

BACA JUGA:  Sayur Kale Kaya Gizinya dan Lezat

Keputusan Menteri Kesehatan akan mengatur tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratannya. Ini menjadi pertimbangan tertentu. PNBP ini dalam Pasal 1 menetapkan tarif sampai dengan nol rupiah atau 0%.

Informasi ini menjadi berguna bagi masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi bingung soal harga tarif tersebut. (IN)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan