interestnews,- Komite Keselatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menangkap Pimpinan Redaksi Floresa, Herry Kabut, di saat sedang meliput aksi warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Rabu, 02 Oktober 2024.
Berdasarkan berita yang di publikasikan melalui Floresa.co, Herry Kabut di angkut dengan mobil aparat bersama beberapa warga Poco Leok lain yang juga di tangkap.
Menurut keterangan warga, Herry di tarik dan di angkut paksa ke dalam mobil aparat sambil di aniaya. Kejadian tersebut di dokumentasikan oleh warga setempat,” kata Erick Tanjung, selaku koordinator KKJ Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Oktober 2024.
Proyek ini merupakan kerjasama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang juga merupakan bagian dari proyek proyek strategis nasional (PSN) yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT.PLN 2021-2030.
PLN dan Pemerintah kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Poco Leok untuk membuka akses jalan proyek Geothermal pada Rabu kemarin.
Masuknya PLN dan pemerintah Manggarai ini di iringi dengan pengamanan aparat kepolisian TNI AD, Polisi Pamong Praja (Pol.PP).
Upaya tersebut dihadang oleh warga dan direspons oleh aparat dengan pemukulan dan penangkapan.
Berdasarkan informasi langsung yang di peroleh dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI AD dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar,” kata Erick.
Aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena di pukul polisi berseragam lengkap.
Berdasarkan keterangan warga ada sekitar 4 orang yang di tahan saat ini dan aparat mengatakan akan melepas mereka, ketika warga aksi bubar.
Pemimpin Redaksi Floresa juga di tangkap saat melakukan peliputan. Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselatan Jurnalis Indonesia menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (1) undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp.500 juta.
Tindakan kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang di atur dalam ketentuan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Atas perkara tersebut KKJ mendesak :
1. Kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik.
2. Kapolri beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan penggunaan gas air mata, intimidasi, penghalang-halangan, penyerangan (represi), penangkapan dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap para jurnalis yang sedang bertugas dalam melakukan peliputan aksi publik sebagaimana di lindungi oleh Undang-undang.
3. Panglima TNI beserta jajarannya untuk menarik mundur seluruh anak buahnya yang di tugaskan dalam pengamanan aksi sipil karena tidak sejalan dengan tugas dan kwajiban sebagaimanat amanat undang-undang.
4. Kapolri dan Panglima TNI beserta seluruh jajarannya untuk segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas praktik kekerasan berupa penganiayaan, intimidasi, dan penyerangan fisik yang menyasar jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
5. Menghimbau para korban kekerasan untuk melaporkan seluruh bentuk kekerasan yang di alami selama proses peliputan.
Floresa ini meraih Udin Award dari AJI tahun 2023, mendapat penghargaan sebagai lembaga Media Berpengaruh dari MAW Talks Award Juni 2024, pemenang dalam AMSI Award Agustus 2024.
Sementara Komite Keselamatan Jurnalis di deklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat Sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Independen (FSPMI), Ambesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Sumber berita / Artikel Asli : tribunnews