Apakah Beribadah Itu Dosa Sehingga Dilarang

Interestnews,- Apakah beribadah itu dosa sehingga dilarang. Demikianlah ungkapan Yohana, dengan nada prihatin dalam kesedihan, menyampaikan keluhannya selama ini kepada interestnews atas pelarangan untuk beribadah bagi Jemaah  “Rumah Doa” di Cikarang Utama Residen Serang Baru, Cikarang.

Menurut Yohana, Mei 2023, lima orang yang terdiri dari RT dan tetangga mendatangi mereka saat beribadah. Meminta agar tempat ibadah ditutup. Sementara Yohana beserta jemaat sudah beribadah selama 5 tahun tidak ada masalah.

“Kami beribadah sudah 5 tahun. Selama ini, tidak ada masalah. Kami akrab dengan tetangga. Kami akrab. Saling menghormati. Namun sekarang, seolah-olah terkucil. Semua berubah sejak itu, kami seakan warga asing, tidak lagi dilibatkan dalam kemasyarakatan seperti iuran sampah dll.” Katanya.

Tiga minggu kemudian beberapa orang mendatang Yohana bersama Ketua RW dan beberapa orang dari Mesjid. Menyampaikan hal yang sama lagi.

“Kami tetap berkata kami akan tetap beribadah. Hingga, tiga minggu lagi mereka datang lagi RT, RW dan ada Ustad yang mempertegas agar tempat ibadah kami ditutup. Tentu saja, kami menjawab kami akan tetap beribadah. Masa hanya beribadah di larang. Apakah beribadah adalah dosa? Padahal sila I dari Pancasila adalah Ketuhanan yang maha esa bahwa negara menjamin kita untuk menjalankan ibadah. Kami tidak melakukan hal yang salah.” Tegas Yohana.

Yohana mengatakan untuk untuk bangun gereja tidak mungkin, jadi hanya bisa bangun Rumah Doa. Ini Rumah Doa bukan gereja. Sama dengan Musollah. Kan tidak ada larangan untuk itu. Kami tahu aturan. Itu sebabnya, kami bersikeras tidak bersedia menutup rumah doa.” Jelasnya lagi.

Seminggu kemudian, papar Yohana lagi. Orang banyak datang membawa spanduk dan mengadakan pengajian di depan rumah dengan speaker yang keras menghadap ke rumah doa sehingga sangat menggangu.

BACA JUGA:  Pentingnya Penguatan Kelembagaan Ormas di Tengah Masyarakat

“Suaranya sangat keras dan speakernya menghadap ke rumah doa sehingga kami tidak dapat beribadah. Portal di tutup. Kejadian tersebut berjalan selama 2 bulan.” Kata Yohana lagi.

Yohana berkisah, bukan hanya menggelar pengajian dan membunyikan speaker keras-keras mengarah ke Rumah Doa, sebelumnya mereka melakukan swiping KTP untuk memastikan yang ibadah hanya orang kompleks.Sementara orang luar kompleks di suruh keluar dari kompleks.

Sekitar dua bulan setelah itu, Desember 2023, Dr. SM Ferdinand Watti, M.Th., M.Pd.K, dari KNC lulusan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2012 angkatan I dan bersama tim dari Lembaga KNC (Kejayaan Nusantara Cerdas)yang dipimpinnya datang mendampingi saat rombongan pengajian tersebut hendak mengadakan pengajian dan keramaian tersebut pun bubar.

“Pak Ferdinan dari KNC datang mendampingi kami. Mereka bubar namun mereka tetap melarang kami beribadah dan minta agar rumah doa ditutup. Bulan Januari saya diundang ke kecamatan dan Kesbang untuk membuat surat perjanjian yang diperbolehkan ibadah hanya orang kompleks. Tidak bisa dari luar. Sementara kami di sini Kristen hanya sedikit. Kebanyakan di luar kompleks. Mereka tidak bisa beribadah karena jalan ditutup.” Tandas Ketua Umum KNC, sekaligus juga Ketua Umum Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LK INDONESIA) ini lagi.

Sebelumnya, Yohana bersama suami, Tim Ferdinan dari KNC  dan beberapa orang mendatangi Kapolsek. Saat itu, Kapolsek berjanji akan menyelesaikan masalah ini dua bulan kemudian setelah pemilihan presiden.

“Sebelumnya, kami bersama pak Ferdinan bertemu dengan Kapolsek. Beliau minta diberikan waktu 2 bulan, setelah Pilpres selesai. “Nanti pastilah bisa ibadah dari luar kompleks” beliau mengatakan itu. Namun, setelah dua bulan belum ada keputusan dari Kapolsek. Ada Apa? Hingga saat ini jemaah dari luar belum diperkenankan untuk beribadah. Jadi, masih lewat zoom.” cetusnya.

BACA JUGA:  Pemprov DKI Berencana Hapus NIK KTP

Yohana bersama jemaat berharap agar diperbolehkan kembali beribadah, khususnya jemaah yang dari luar kompleks bisa bersama-sama lagi.

“Harapan kami pemerintah memperhatikan kesusahan kami. Kami hanya beribadah dan berdoa. Berdoa untuk pemerintah dan semua orang. Apa itu salah? Tolonglah kami.” Katanya mengakhiri.

Bersama Badan Kerja Sama Gereja dan Lembaga Kristen Indonesia (BKSG-LK INDONESIA) dan Maya Rumartir salah satu pembina BKSG – LK Indonesia.

Sementara itu, SM Ferdinan Watti, saat dikomfirmasi mengenai hal ini mengatakan bahwa benar Kapolsek berjanji, dalam dua bulanjemaah dari luar akan dapat beribadah kembali di rumah doa. Namun, Janji tersebut tidak ditepati. Bahkan, nomor telepon Ferdinan diblokir oleh Kapolsek.

“Pertengahan Januari, kami bertemu dengan Kapolsek dan pak Kapolsek berjanji dalam dua bulan jemaah dari luar akan dapat beribadah kembali di rumah doa. Namun, setelah dua bulan saya mau follow up, nomor saya sudah diblokir.” Ujarnya.

Merasa janji diingkari, sontak saja Ferdinan, bersama dua orang Tim dengan no plat Lemhanas menyambangi kantor Kapolsek tersebut. Alhasil, mereka disambut staf Kapolsek menyatakan bahwa Pak Kapolsek sedang sibuk. Selang berapa waktu, Staf Kapolsek mengubungi lewat telp agar kami ke Kanif Intel. Hingga saat ini tidak ada kejelasan dari Pak Kapolsek. Kami hanya minta apa yang telah dijanjikan oleh beliau segera direalisasikan. Itu saja!” Tegasnya lagi. (Lasma)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *