Kearsipan Modern Jadi Fondasi Pemerintahan Transparan, Robby Dorong Digitalisasi dan Evaluasi Berkelanjutan

 

INTERESTNEWS, — SALATIGA – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan berbasis digital menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Setiap perangkat daerah didorong untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip melalui evaluasi berkala, penataan dokumen, serta pemanfaatan teknologi digital.

Penegasan tersebut disampaikan Robby saat menghadiri sekaligus memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kearsipan Tahun 2026 di Ruang Kaloka, Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini diikuti 62 peserta yang terdiri atas kepala perangkat daerah serta kepala subbagian umum dan kepegawaian se-Kota Salatiga. Rakor tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah dan jajaran pimpinan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga sebagai narasumber.

Dalam arahannya, Robby menekankan perlunya perubahan cara pandang terhadap arsip. Menurutnya, arsip bukan sekadar tumpukan kertas atau dokumen lama yang disimpan, melainkan aset penting yang merekam perjalanan pemerintahan sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kebijakan.

“Arsip merupakan rekam jejak kinerja, bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah. Pengelolaan arsip yang baik sangat vital untuk menjaga aset daerah, mendukung pengambilan keputusan yang tepat, mempercepat pelayanan publik, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” tegas Robby.

Ia juga mengingatkan bahwa rapat koordinasi dan penyerahan hasil pengawasan kearsipan tidak boleh berhenti sebagai agenda rutin maupun sekadar penentuan peringkat antarperangkat daerah.

Sebaliknya, hasil pengawasan harus menjadi instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi kelemahan, memetakan kebutuhan, dan menyusun langkah perbaikan yang terukur. Dengan demikian, setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Wali Kota Salatiga Dorong Penguatan UPZ: Zakat Harus Tepat Sasaran dan Tekan Angka Kemiskinan

Pada kesempatan tersebut, Robby mengapresiasi tiga perangkat daerah yang memperoleh nilai tertinggi dalam Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026, yakni Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pendidikan.

Ia mendorong ketiga perangkat daerah tersebut menjadi contoh bagi instansi lainnya melalui penerapan praktik pengelolaan arsip yang baik dan berbagi pengalaman.

“Terus tingkatkan kualitas pengelolaan arsip dan jadilah role model bagi perangkat daerah lainnya dengan saling berbagi praktik baik (best practice) serta pengalaman. Selain itu, penumpukan arsip fisik juga harus menjadi perhatian serius. Pemilahan dan penyusutan arsip wajib dilakukan sesuai ketentuan agar ruang penyimpanan dapat difungsikan secara efisien,” imbuhnya.

Nilai Kearsipan Capai 88,23, Digitalisasi Terus Diperluas

Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Salatiga, Sri Handayani, S.Sos., M.M., melaporkan bahwa pengawasan kearsipan bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hasil pengawasan terhadap 31 perangkat daerah menunjukkan perkembangan positif. Nilai pengawasan kearsipan eksternal Pemerintah Kota Salatiga mencapai 88,23 pada 2026, dengan target meningkat menjadi 90 pada 2027.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan melalui konsistensi pembenahan sistem kearsipan di seluruh perangkat daerah.

Dari sisi digitalisasi, Pemkot Salatiga juga terus memperluas penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi tersebut telah diterapkan di 28 perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, serta seluruh SD dan SMP negeri di Kota Salatiga.

Pemanfaatan SRIKANDI diharapkan dapat mendukung pengelolaan arsip dinamis secara lebih terintegrasi, memudahkan penelusuran dokumen, serta meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan.

Meski demikian, penguatan kearsipan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi. Ketersediaan sumber daya manusia, kepatuhan terhadap prosedur, serta penataan dan penyusutan arsip fisik tetap menjadi bagian penting yang harus dibenahi secara berkelanjutan.

BACA JUGA:  Perkuat Moderasi Beragama, Pemkab Minahasa Lakukan Studi Tiru ke Kota Salatiga

Dalam hasil pengawasan tersebut, sejumlah rekomendasi tindak lanjut telah disampaikan kepada perangkat daerah. Rekomendasi itu meliputi pemusnahan arsip pada 21 perangkat daerah, penyerahan arsip terkait COVID-19 pada tujuh perangkat daerah, penyerahan arsip statis pada 30 perangkat daerah, serta pemenuhan sumber daya manusia kearsipan pada 12 perangkat daerah.

Berbagai rekomendasi tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu ditindaklanjuti agar pengelolaan arsip tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar memenuhi standar dan ketentuan kearsipan.

Melalui evaluasi berkala, penataan dokumen, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan penguatan digitalisasi, Pemkot Salatiga berupaya membangun sistem kearsipan yang modern, profesional, dan akuntabel.

Tertib arsip bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi transparansi dan pertanggungjawaban pemerintahan. Dengan pengelolaan arsip yang semakin baik, proses pengambilan keputusan dan pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(Sino)

Mari Bagikan