INTERESTNEWS, – Muaradua – Warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, mengaku diminta membayar uang sebesar Rp800.000 per bidang tanah untuk mengikuti program sertifikat tanah gratis (PTSL/Prona).
Namun, hingga kini sertifikat yang dijanjikan sejak April 2025 belum juga diterima.
Dari keterangan sejumlah warga, pembayaran dilakukan secara bertahap — Rp300.000-400.000 diawal dan Rp400.000-500.000 susulan — tanpa tanda terima resmi dari panitia atau pemerintah desa. Warga juga tidak mendapat penjelasan ke mana dana itu disalurkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tanjung Baru membenarkan adanya setoran dana tersebut dan mengaku menerima sebagian uang yang disebut sebagai “bagian untuk kepala desa.”
Namun hingga kini, tidak ada laporan pertanggungjawaban resmi dari pihak desa maupun panitia program.
Menurut ketentuan SKB Tiga Menteri (ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes PDTT Tahun 2017), biaya resmi untuk kegiatan persiapan PTSL hanya berkisar Rp150.000–Rp250.000, tergantung kondisi wilayah. Penarikan dana di luar ketentuan tanpa bukti sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, sertifikat tanah dalam program PTSL seharusnya selesai dalam waktu 3–6 bulan sejak pengukuran, jika tidak ada kendala teknis atau sengketa lahan.
Kini warga Desa Tanjung Baru mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan dan Inspektorat Daerah segera memeriksa dugaan penyimpangan tersebut.
Beberapa warga juga menyatakan siap memberikan keterangan jika dilakukan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.