INTERESTNEWS,- OKU Selatan –
Sebelumnya, interestnews.or.i telah memberitakan perkembangan proyek dengan nilai dugaan total Rp 328.129.700 di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Dana tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan utama, yakni pembangunan irigasi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp206.049.700 dan pembangunan sumur bor beserta tower tahap pertama Tahun Anggaran 2025 senilai Rp122.080.000.
Penelusuran lapangan terbaru di Way Kekak’, Desa Sukarami, yang dilakukan redaksi Interestnews bersama beberapa rekan media, menunjukkan bahwa proyek irigasi tersebut belum rampung sesuai target.
Data ini diperoleh dari dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan hasil pengamatan langsung di lokasi.
Berdasarkan dokumen tersebut, panjang saluran irigasi yang direncanakan adalah 420 meter. Pada tahap pertama di tahun 2024, pekerjaan yang terselesaikan berjumlah sekitar 286 meter.
Setelah itu, pengerjaan sempat terhenti selama beberapa bulan sebelum kembali dilanjutkan pada Agustus 2025. Hingga kini, belum ada pengukuran resmi terhadap capaian pekerjaan di tahap lanjutan. Seorang pekerja proyek di lokasi membenarkan adanya jeda pengerjaan yang cukup panjang.
“Waktu itu berhenti cukup lama, baru mulai lagi bulan ini,” ujarnya sambil menunjukkan area yang sedang dikerjakan.
Di titik Tunggul, salah satu bagian bangunan irigasi dilaporkan mengalami kerusakan dan belum ada perbaikan. Mengacu pada rencana awal, proyek ini seharusnya dapat selesai dalam waktu relatif singkat sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Namun, keterlambatan pekerjaan membuat pemanfaatan infrastruktur tersebut belum dapat dilakukan.
Jika seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai perencanaan, irigasi ini diharapkan membantu distribusi air ke lahan pertanian warga secara lebih merata, sedangkan pembangunan sumur bor dan tower ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan air bersih bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, muncul pertanyaan apakah secara aturan dimungkinkan adanya penambahan atau tumpang tindih proyek baru pada tahun anggaran berikutnya, sementara proyek tahun sebelumnya belum selesai dan belum berjalan secara berkala sesuai target.
Penjelasan dari pihak berwenang diperlukan untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada publik. Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap perubahan program atau penambahan proyek harus melalui mekanisme resmi, termasuk musyawarah desa, persetujuan BPD, dan penetapan Peraturan Desa tentang APBDes atau perubahannya.
Selain itu, penelusuran juga menemukan adanya dugaan pergeseran anggaran, di mana dana tahun anggaran 2024 diduga digunakan untuk membiayai kegiatan pada 2025 dengan alasan perubahan RAB. Berdasarkan aturan, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Interestnews telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sukarami untuk meminta klarifikasi terkait perkembangan proyek, namun belum mendapat tanggapan.
Proses pemeriksaan oleh Inspektorat OKU Selatan masih berlangsung, dan masyarakat menantikan hasil audit agar penggunaan dana publik tepat sasaran serta manfaat pembangunan dapat segera dirasakan. (Rony T)