interestnews, – Semarang – Antusiasme masyarakat Jawa Tengah untuk membayar pajak kendaraan bermotor (KBM) terus meningkat dengan adanya Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor “Tak Diskon Maka Tak Sayang”, besutan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Gus Yasin.
Sejak dibuka 8 April hingga hari ke dua, Rabo 9 April 2025, masyarakat terus berbondong-bondong ke tempat pembayaran pajak. Misalnya di Samsat Semarang II Srondol kota Semarang. Di tempat ini, Samsat mencatat, pada hari pertama program dibuka 8 April hingga pukul 15.00 WIB, tercatat realisasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp.1.198.716.000. Dengan jumlah objek pajak sebanyak 2.535 kendaraan.
Salah satu wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Semarang II, Wahyu Widodo, mengaku, ia memiliki tiga unit mobil yang pajaknya mati sudah berjalan hampir lima tahun. Dengan adanya program penghapusan denda pajak ia sangat terbantu.
“Kebetulan saya ada tiga mobil, semuanya nunggak pajak. Ada yang dua tahun, ada juga yang lima tahun. Ternyata bentul setelah saya bayar pajak, semua dendanya dihapuskan. Saya hanya dibebankan pajak tahun ini saja,” katanya.
Wajib pajak lainnya, Kusworo, mengaku punya kendaraan sudah mati pajak selama lima tahun terakhir.
Awalnya ia pasrah. Namun dengan program penghapusan denda pajak ia semangat untuk mengurus dan membayar pajak.
“Awalnya kan sudah telat pajak lima tahun, sudah pasrah. Maksudnya mati pajak tidak apa-apalah, tidak bisa dipakai.Tapi dengan adanya program penghapusan denda pajak akhirnya ada semangat bayar pajak lagi. Sangat membantu sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Samsat Semarang II, Widasena mengatakan, khusus wilayah Samsat Semarang II tunggakan pajak memang terbilang tinggi. Apalagi Samsat Semarang II dapat dikatakan sebagai daerah elit. Rata-rata wajib pajak yang masuk wilayah Samsat Semarang II lebih banyak kendaraan roda empat. Bahkan lebih banyak mobil mewah.
“Sehingga membuat tunggakan pajak di Samsat tersebut tinggi. Namun dengan adanya penghapusan denda pajak, ada penurunan tunggakan pajak meskipun belum signifikan. Sebab baru berjalan dua hari tanggal 8 dan 9 April,” katanya.
Menurutnya, saat ini data penerimaan PKB dari Januari-Maret 2025 sebanyak Rp.49.391.308.500. Penerimaan BBNKB Rp.19.145.742.000 dari Januari-Maret 2025.
Ia menambahkan per 8 Maret 2025 ada sebanyak 541 wajib pajak yang memenuhi kewajibannya. Sementara Per 8 April ada 1.395 wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor. Sementara jumlah wajib pajak yang melakukan pemutihan (penghapusan denda pajak) sebanyak 480 Wajib Pajak.
“Antusiasnya sangat luar biasa, baru kali ini membayar pajak kendaraan bermotor harus berjubel atau membludak. Harapan kami masyarakat Jawa Tengah memanfaatkannya dengan baik,”harapnya.
Asal tahu, program pemutihan pajak ini akan dibuka selama dua bulan. Dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya diminta membayar pajak tahun berjalan saja yaitu tahun 2025. Untuk pajak tahun 2024 ke bawah baik pokok dan dendanya diputihkan. Kecuali asuransi tetap harus dibayar. (*)