interestnews,- Jakarta – Pemerintah bersama DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pembahasan ini ditargetkan selesai sebelum masa reses DPR pada 21 Maret 2025.
Berikut poin-poin penting dalam revisi tersebut.
Poin Utama Revisi UU TNI
Penempatan Prajurit di Kementerian/Lembaga (Pasal 47)
Jumlah kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI bertambah menjadi 15.
Jabatan sipil tambahan yang dapat diisi prajurit TNI meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, serta Kejaksaan Agung.
Perubahan Usia Pensiun (Pasal 43)
Usia pensiun bintara dan tamtama dinaikkan dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
Usia pensiun perwira yang sebelumnya 58 tahun kini menjadi 58–62 tahun, tergantung pangkat. Untuk jenderal bintang 4, usia pensiun ditentukan berdasarkan kebijakan presiden.
Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan (Pasal 3)
TNI dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Tujuan Revisi UU TNI
Revisi ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
Pemerintah Segera Putuskan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025RUU Jabatan Sipil Prajurit TNI Profesionalisme dan Supremasi SipilKasus MinyaKita Presiden Tak Ada Kebal Hukum Sudaryono Kurangi Timbangan Masuk Neraka.
Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.
Meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial bagi prajurit TNI.
Menyesuaikan ketentuan mengenai kepemimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun.
Perjalanan Revisi UU TNI
2010: Pembahasan awal dilakukan di internal TNI dan Kementerian Pertahanan.
2015: Masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015–2019.
2020: Kembali masuk dalam Prolegnas 2020–2024.
2024: Penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik.
2025: Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi ini bertujuan memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam tugas selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan revisi UU TNI dan kebijakan pertahanan lainnya, kunjungi
(B)