Interestnews,- Klaten – Sidang pertama Gugatan Penyimpangan kampanye yang di layangkan oleh PSI sebagai partai pendukung Paslon nomor urut no. 1 Yoga, Sova sebagai penggugat, terhadap kubu paslon nomor urut 3 sebagai tergugat, Minggu (Minggu 10/11/24).
Sidang hari pertama pemanggilan penggugat dan menghadirkan para saksi dari kubu paslon nomor urut 1, sidang di lakukan di Ruang GAKUMMDU BAWASLU Kabupaten Klaten secara tertutup.
Annaas sebagai penggugat dari kubu paslon 1 mengatakan bahwa laporan yang di layangkan pada Senin 4 Nopember 2024 merupakan temuan di lapangan bahwa pada sabtu 2 Nopember 2024 yang seharusnya merupakan jadwal kampanye dari kubu paslon nomor urut 1 tapi di serobot oleh kubu paslon nomor urut 3.
Kejadian itu terjadi saat kampaye kubu paslon nomor urut 3 di Pasar gedhe Klaten dengan membagikan kaos dan jilbab kepada masyarakat dan para pedagang serta pengunjung di pasar gedhe klaten.
Annaas justru mengkawatirkan apabila terjadi gesekan antar kubu di masyarakat siapa yang bertanggung jawab, karena jadwal yang seharusnya di pakai di oleh paslon nomor urut 1 tapi justru di serobot oleh kubu dari paslon nomor urut 3.
Annaas juga menyampaikan ada indikasi dugaan bahwa Bupati belum mengajukan ijin cuti kampanye kepada Gubernur atau kemendagri tapi sudah ikut mengkampanyekan dari salah satu paslon.
Annaas juga sangat menghormati Bupati sebagai pejabat yang bisa di pake sebagai suri tauladan, seperti Bapak Yoga sebagai Wakil Bupati ijin cuti dulu baru ikut Pilkada, tapi kalo ibu Bupati sudah memiliki ijin cuti untuk kampaye mendukung salah satu paslon di persilahan, seperti juga mas Hamenang juga mundur dulu dari anggota Dewan, baru maju ikut pilkada.
Laporan yang di ajukan oleh Annaas dari Tim paslon nomor urut 1 skaligus sebagai anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ada 2 laporan : 1 tentang penyimpangan jadwal kampanye. 2 menanyakan ijin cuti kampaye Ibu Bupati kepada Gubernur dan Kemendagri.
Laporan juga di sertakan bukti materiil berupa Foto dan di dalamnya ada vidio juga Flasdisk, serta SK KPU no. 1801 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan jadwal kampanye.
Annaas mengharapkan dengan adanya laporan ini masyarakan sadar bahwa bagaimana proses pemilu / Pilkada bisa Jujur, adil dan damai. (Sino)