Tarif PLN Per kWh Berlaku Mulai 1 Mei 2024

interestnews,-  Tarif baru Listrik PLN Per kWh Mulai Berlaku 1 Mei 2024 untuk 13 golongan pelanggan non subsisi. Meski demikian tarif listrik non subsidi ini tidak mengalami kenaikan dan masih sama dengan tarif pada April 2024, interestnews.or.id melansir laman web.pln.co.id.

Penetapan tarif PLN Mei 2024 sesuai tarif listrik (April, Mei dan Juni) yang diumumkan pada akhir Maret 2024. PT Perusahaan PLN menetapkan tarif listrik per tiga bulan. Tarif listrik yang berlaku pada triwulan II masih sama pada triwulan I pada bulan Januari, februari dan Maret 2024.

Sedangkan parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77.42/barel, inflasi sebesar 0.28% dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024.

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik,” Kata Jisman pada (28/3/28) lalu masih dikutip dari laman pln.go.id.

Berikut Tarif Listrik PLN Mei 2024
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

BACA JUGA:  Momen Ibu Iriana Jokowi Minum Teh dengan Madam Peng Liyuan

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Jisman juga mengatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. (las/Pln.go.id)

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *