Airlangga Usulkan Gibran Jadi Cawapres : Tunggu Hasil MK

Interestnews,– Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto bicara soal usulan Menajdi cawapres Ketua Bapillu Golkar Nusron Wahid. Yang mendorong Gibran Rakabuming Raka, maju jadi calon wakil Presiden. Airlangga bilang akan mendukung putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tunggu hasil MK,” Kata Airlangga di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Putusan MK yang di maksud Airlangga terkait gugatan batas usia bagi calon Presiden, tepatnya di pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal itu mengatur syarat bagi Cawapres harus berusia 40 Tahun.

Pihak pengungat lalu meminta agar batas usia tersebut di ubah menjadi 35 tahun, atau setidak tidaknya pernah berziarah di pemerintahan. Isu lalu berkembang gugatan batas usia Cawapres ini untuk memberikan ruang kepada gibran masuk ke dalam, dan maju sebagai Cawapres di Pemilu 2024.

Airlangga mengatakan partai nya selalu berkomitmen mendukung anak muda dalam kontestasi politik. Dia turut memamerkan sejumlah posisi strategis di isi oleh kader Muda Golkar.

“Golkar mendorong kader Muda. Menpora Muda, ketua Golkar Surakarta di bawah 30 tahun,” ujar Airlangga. Dia menjawab soal dukungan kepada Gibran jika MK mengabulkan gugatan batas usia Cawapres.

Sebelumnya, isu Golkar akan mendorong Gibran jadi Cawapres di ungkap oleh ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid. Dia mendorong duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Nusron menilai Kedua nya sosok ideal untuk maju di Pemilu 2024.

“Yang namanya usulan kan boleh boleh saja, sebab memang Partai Golkar belum mengambil keputusan. Saya mengusulkan agar Mas Gibran di calonkan menjadi capres atau cawapres,” kata Nusron Wahid.

Nusron Wahid menyebut Gibran menjadi tokoh yang tepat lantaran mayoritas pemilih mendatang dari kalangan milenial. Ia mengatakan semua usulan yang masuk pada akhirnya akan di tentukan oleh Ketua Umum Golkar Airlangga hartarto.

BACA JUGA:  Presiden Bandingkan Ekonomi Makro Saat ini Dibanding 2014-2015 lalu

Sebelumnya, DPR telah menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke MK. Pasal yang di gugat adalah pasal 169 q UU Pemilu (in/tessa). 

Mari Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *